XVG – Industri musik di Tanah Air tengah dilanda gejolak terkait royalti yang kian memanas dan tampaknya akan terus berlanjut. Salah satu musisi papan atas, Agnez Mo, terseret dalam pusaran polemik ini dan akhirnya memberikan tanggapan meskipun belum secara resmi. Agnez Mo memilih untuk membagikan ulang pernyataan dari musisi senior Candra Darusman mengenai royalti di Instagram Stories miliknya.
Unggahan Candra Darusman yang dibagikan oleh Agnez Mo membahas tentang regulasi hak cipta di Indonesia. Menurut Candra, undang-undang hak cipta di Indonesia mengatur bahwa individu atau badan hukum dapat menggunakan lagu dalam pertunjukan asalkan memberikan imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai perwakilan pencipta lagu. Pelaksanaan di Indonesia dilakukan melalui LMK nasional atau LMKN untuk mempermudah proses. Candra menekankan bahwa penyelenggara acara seperti Event Organizer (EO), promotor, atau panitia adalah pihak yang bertanggung jawab, bukan pelaku pertunjukan.
Aksi Agnez Mo yang mengunggah ulang pernyataan Candra Darusman di Instagram membuat publik berspekulasi bahwa penyanyi berusia 38 tahun tersebut setuju dengan pandangan Candra. Hal ini menambah panas perdebatan mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam pembayaran royalti.
Di sisi lain, Ari Bias, seorang komposer yang menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memiliki pandangan yang berbeda. Ari menegaskan bahwa putusan hukum yang ada memberikan kepastian bahwa penyanyi atau pelaku pertunjukanlah yang bertanggung jawab untuk meminta izin, bukan EO. Menurutnya, amanah Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, khususnya Pasal 23 Ayat 5, menyatakan bahwa pertunjukan dapat dilakukan tanpa izin asalkan membayar royalti. Ari menekankan bahwa pelaku pertunjukan, yang didefinisikan sebagai orang atau sekelompok orang yang menampilkan suatu ciptaan, adalah pihak yang bertanggung jawab, bukan penyelenggara acara.
Kontroversi mengenai royalti musik di Indonesia ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pembayaran royalti. Perbedaan pandangan antara Candra Darusman dan Ari Bias menunjukkan bahwa masih ada ketidakjelasan mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal ini. Diperlukan dialog dan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa hak-hak pencipta lagu terlindungi dan semua pihak yang terlibat memahami tanggung jawab mereka. Dengan demikian, diharapkan perdebatan ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam industri musik Indonesia.