XVG – Komisi Yudisial (KY) bertekad untuk mengawasi sejumlah persidangan sebagai langkah preventif agar hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Beberapa sidang yang menjadi fokus pemantauan meliputi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dan lainnya, serta sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (12/2/2025) bahwa terdapat sembilan berkas yang sedang dan akan dipantau.
KY akan memantau persidangan kasus suap yang melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang menangani terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan Zarof Ricar. Selain itu, sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kasus pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram juga menjadi perhatian. “KY juga telah menjadwalkan pemantauan dalam kasus penembakan bos rental dan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua advokat di Jakarta Utara,” tambah Joko.
KY menegaskan bahwa pemantauan dilakukan karena kasus-kasus tersebut menarik perhatian publik dan media. Oleh karena itu, KY akan menerjunkan tim khusus untuk memantau jalannya persidangan. Berdasarkan data tahun 2024, KY telah menerima 1.202 laporan dan 1.072 tembusan, serta melakukan 966 pemantauan persidangan. Pada Januari 2025, KY menerima 107 laporan, 75 tembusan, dan 87 permohonan pemantauan persidangan.
Salah satu sidang yang baru-baru ini menarik perhatian publik adalah kasus yang melibatkan dua pengacara, Razman Nasution dan Hotman Paris, yang menimbulkan kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Dalam insiden tersebut, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Kejadian ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian melaporkan Razman Nasution dan rekan-rekannya ke polisi dan organisasi advokat yang menaungi mereka karena dianggap melecehkan marwah pengadilan.
Akibat insiden tersebut, pengacara Razman bernama Firdaus Oiwobo diberhentikan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Firdaus diketahui naik ke meja di ruang sidang, dan sebagai konsekuensinya, KTA Firdaus dicabut sebagai anggota KAI.
Pemantauan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia. Dengan memantau persidangan yang menarik perhatian publik, KY berupaya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan etika. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya KY dalam menjaga marwah peradilan dan menegakkan hukum di tanah air.