XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Kasus Korupsi PT ASDP: Kerugian Negara Mencapai Rp 893,1 Miliar
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Kasus Korupsi PT ASDP: Kerugian Negara Mencapai Rp 893,1 Miliar
Nasional

Kasus Korupsi PT ASDP: Kerugian Negara Mencapai Rp 893,1 Miliar

Redaksi XVG
Last updated: 14 Februari 2025 11:34 am
Redaksi XVG
Share
4 Min Read

XVG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguak skandal korupsi yang melibatkan PT ASDP (Persero), yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 893,1 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025), Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa transaksi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000,00.

Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan bahwa kerugian negara ini disebabkan oleh upaya akuisisi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT ASDP nonaktif, Ira Puspadewi, terhadap PT JN. Pada saat itu, Ira menyepakati nilai akuisisi PT JN sebesar Rp 1,2 triliun untuk memperoleh 53 kapal milik PT JN. Namun, kapal-kapal tersebut ternyata sudah tidak layak untuk diakuisisi.

“Kapal-kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP sebenarnya tidak layak. Dari 53 kapal, hanya 11 yang berumur di bawah 22 tahun, sedangkan sisanya, 42 kapal, berumur hampir 60 tahun dan di atas 30 tahun,” jelas Budi.

Dengan kondisi kapal yang tidak layak tersebut, KPK melakukan koordinasi dengan auditor. Hasilnya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. “Ini yang membuat kami yakin bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tambah Budi.

Rincian nilai total akuisisi adalah Rp 892.000.000.000,00 untuk saham, termasuk perhitungan 42 kapal milik PT JN, dan Rp 380.000.000.000,00 untuk nilai 11 kapal milik afiliasi PT JN.

Pada tahun 2018, Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP, menyepakati tawaran akuisisi dari pemilik PT JN, Adjie, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya merencanakan seluruh proses akuisisi dan mengakali aturan perusahaan bersama dua tersangka lainnya, yaitu Harry Muhammad Adhi Caksono dan Yusuf Hadi.

“Saudara IP memerintahkan bawahannya untuk membuat aturan internal terkait proses akuisisi dengan berbagai pengecualian yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Setelah ada payung hukum internal di ASDP, proses akuisisi pun dilaksanakan,” ungkap Budi.

Pada tahun 2019, Ira melakukan manipulasi laporan keuangan PT JN agar terlihat positif. Akhirnya, Ira dan Adjie menandatangani nota kesepahaman terkait kerjasama usaha. Ira juga membuat surat kepada jajaran Komisaris PT ASDP dan Kementerian BUMN untuk memohon persetujuan tertulis atas rencana kerjasama dan pengoperasian kapal dengan PT JN Group.

Namun, izin persetujuan yang dikirim ke Kementerian seharusnya melewati Dewan Komisaris PT ASDP. Dewan Komisaris saat itu hanya mengetahui tentang kerjasama akuisisi, bukan persetujuan untuk akuisisi.

Setelah akuisisi dilaksanakan, Ira mengembalikan aturan sebelumnya yang menyatakan PT ASDP tidak boleh melakukan akuisisi perusahaan. Pada tahun 2020, setelah Peraturan Direksi disusun dan RJPP diubah, PT ASDP melakukan akuisisi terhadap 53 kapal milik PT JN.

Budi juga mengungkap bahwa saat menyepakati harga, Ira dan Adjie menggunakan tim penilai KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk melegitimasi negosiasi harga. Namun, KJPP tidak melakukan valuasi yang sesuai dan hanya menginput nilai sesuai negosiasi yang disepakati.

Kasus korupsi di PT ASDP ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang serius dan berdampak besar terhadap keuangan negara. KPK terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis yang melibatkan aset negara.

TAGGED:Budi Sokmo WibowoKasus KorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Kejuaraan Bola Voli Piala Gubernur Jawa Tengah 2025: Ajang Bergengsi untuk Atlet Muda
7 Februari 2025
Jimin BTS Raih Kejayaan di Amerika Serikat Tahun 2024
2 Desember 2024
Kontroversi Pengampunan Koruptor: Strategi atau Kesalahan?
22 Desember 2024
Identifikasi Kerangka Manusia di Solok: Penemuan Mengejutkan di Belakang Kantor DPRD
28 April 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?