XVG – Artis yang kerap menuai kontroversi, Nikita Mirzani, kembali menjadi pusat perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP. Bersama asistennya yang berinisial IM, Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 4 miliar dengan dalih ‘tutup mulut’ setelah mencemarkan produk milik pelapor. Namun, Nikita Mirzani membantah tuduhan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh RGP pada 3 Desember 2024. RGP mengklaim bahwa Nikita Mirzani telah mencemarkan nama dan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, RGP mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman dan permintaan uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut.
RGP merasa terancam dan akhirnya mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor pada 14 November. Keesokan harinya, RGP kembali diminta untuk memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Total kerugian yang dialami RGP mencapai Rp 4 miliar.
Di sisi lain, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan pemerasan tersebut. Fahmi menyatakan bahwa uang yang diterima adalah untuk keperluan endorsement produk kosmetik milik RGP. Menurut Fahmi, justru RGP yang pertama kali menghubungi Nikita untuk meminta review produk.
Fahmi juga mengakui adanya pembicaraan mengenai uang dalam percakapan antara IM dan RGP. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari negosiasi bisnis. “Dari percakapan itu terungkap angka Rp 5 M, tapi dinego menjadi Rp 4 M, setelah itu diberikan dengan cara 2 kali,” jelas Fahmi.
Polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, bukti dokumen, dan bukti digital. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara.
Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi sembilan dokumen, seperti bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, dan bukti pembayaran cicilan. Selain itu, polisi juga menyita lima flash disk berisi dokumen elektronik dan delapan telepon genggam yang terkait dengan kasus ini.
Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan artis tersebut. Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi penentu apakah Nikita bersalah atau tidak dalam kasus ini. Sementara itu, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan nama besar di industri hiburan ini.