XVG – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, mendesak agar Razman Arif Nasution beserta anggota tim pengacaranya, Firdaus, segera dijebloskan ke penjara pasca insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Hotman, tindakan Razman dan Firdaus telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dari sudut pandang mana pun, orang ini layak segera ditahan. Karena pasalnya memungkinkan, yaitu pasal 335, yang menurut KUHP bisa dikecualikan, bisa ditahan. Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Hotman menegaskan bahwa penahanan Razman dan Firdaus penting untuk menjaga martabat lembaga peradilan. Menurutnya, tindakan mereka telah merendahkan kehormatan pengadilan dan institusi hukum lainnya.
“Kalau orang ini tidak ditahan, di mana martabat pemerintah kita? Di mana martabat lembaga peradilan kita? Di mana martabat hakim? Di mana martabat kepolisian juga? Ya itu,” kata Hotman.
Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kericuhan dalam persidangan di PN Jakarta Utara yang melibatkan Razman Arif Nasution. Hotman datang bersama beberapa orang lainnya dan menyatakan akan memberikan keterangan dalam kasus yang dianggap sebagai sejarah peradilan di Indonesia.
“Hari ini saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUHP yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution dan timnya. Laporan tersebut terkait dengan insiden kericuhan yang terjadi dalam persidangan.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan atas insiden yang telah mencoreng martabat lembaga peradilan di Indonesia.
Desakan Hotman Paris untuk penahanan Razman Arif Nasution dan Firdaus menyoroti pentingnya menjaga integritas dan martabat lembaga peradilan di Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan transparan oleh pihak berwenang. Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.