XVG – Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal dengan sapaan Mbak Ita, kembali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Hingga saat ini, Mbak Ita telah empat kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka. KPK menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap Wali Kota Semarang tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan ada perkembangan terkait kasus ini. Namun, ia belum dapat mengungkapkan bentuk tindakan yang akan diambil. “Kita tunggu saja ya, saya diinfokan dalam waktu dekat akan ada perkembangan tapi saya belum diberi lampu hijau untuk menyampaikan perkembangannya bentuknya apa,” ujar Tessa kepada wartawan pada Jumat (14/2/2025). Tessa juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada dokter yang dikirimkan ke lokasi untuk memeriksa kondisi kesehatan Mbak Ita.
Direktur RSD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, mengonfirmasi bahwa Mbak Ita saat ini tengah dirawat di rumah sakit tersebut karena sakit. “Iya beliau memang sakit, kemarin datang dalam keadaan demam. Kemarin banyak kegiatan banjir itu, kemudian demam, agak sesak,” jelas Eko Krisnarto. Mbak Ita diketahui telah mendatangi rumah sakit sejak Senin (10/2) pagi setelah sebelumnya diinfus di rumah pada Minggu malam.
Sebelumnya, KPK telah beberapa kali memanggil Mbak Ita untuk diperiksa, termasuk pada Rabu (22/1) dan Jumat (17/1), namun ia tidak hadir. Pemanggilan pada 10 Februari 2025 merupakan yang keempat kalinya. KPK juga telah memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Mbak Ita mulai 10 Januari 2025 selama enam bulan ke depan.
Kasus yang menjerat Mbak Ita terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Keempat tersangka tersebut juga dicegah bepergian ke luar negeri. Selain itu, Mbak Ita dan suaminya telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih dalam proses.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, terus menjadi perhatian publik. Absennya Mbak Ita dalam pemeriksaan KPK menimbulkan berbagai spekulasi mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPK. Dengan adanya tindakan yang direncanakan, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.