Gondo, Kepala Desa Pesu di Maospati, Magetan, akhirnya memberikan klarifikasi terkait gugatan yang diajukan oleh Bitner Sianturi terhadap dirinya dan sejumlah pedagang sayur keliling. Gugatan tersebut menuntut kompensasi sebesar Rp 540 juta. Gondo menegaskan bahwa ia dan pihak lainnya tidak akan memenuhi tuntutan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
“Saya menanggapi bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga kami tidak akan mengikuti tuntutan tersebut (ganti rugi Rp 540 juta),” ujar Gondo saat ditemui detikJatim di kediamannya, Jumat (7/2/2025).
Gondo menjelaskan bahwa dirinya bersama Marno dan tiga orang lainnya sepakat untuk melawan gugatan yang diajukan oleh Bitner. Mereka bersikukuh tidak akan menyetujui permintaan uang ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Magetan.
“Sampai kapan pun kita tidak akan mau menuruti uang damai Rp 540 juta yang dilayangkan ke PN Magetan,” tegas Gondo. “Kita kukuh (tidak mau kasih uang damai). Kita tetap sesuai hukum. Dari pihak tergugat tidak mau mengeluarkan sepeserpun uang,” tambahnya.
Perselisihan antara Bitner Sianturi dengan dua pedagang sayur keliling, Marno dan Wiyono, sudah berlangsung sejak tahun 2022. Saat itu, mediasi telah dilakukan dan menghasilkan keputusan bahwa pedagang sayur keliling diperbolehkan berjualan di Desa Pesu, namun tidak di depan warung Bitner.
“Pemdes Desa Pesu, pada 4 Juli 2022 sudah mediasi karena laporan Bupati dan ada tembusan Camat. Keputusannya kalau melarang tidak ada perdes jadi keputusannya boleh berjualan tapi tidak di depan toko Bitner. Semua sudah dilaksanakan pedagang sayur tersebut,” ungkap Gondo.
Bitner Sianturi menggugat Marno, yang dianggapnya telah menyebabkan warung sayurnya sepi. Selain Marno, Bitner juga menggugat empat orang lainnya, termasuk Gondo, dua perangkat desa, dan seorang penjual sayur keliling lainnya.
“Selain Marno ada empat orang lainnya itu termasuk pak Kades Pesu,” ujar Bitner saat dikonfirmasi detikJatim Kamis (6/2/2025). Dua perangkat desa yang turut digugat adalah Mulyono dan Yuni Setiawan, serta Wiyono, rekan penjual sayur Marno di Desa Pesu.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara warga dan pemerintah desa dalam konteks ekonomi lokal. Dengan gugatan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan, semua pihak yang terlibat bersiap untuk menghadapi proses hukum yang panjang. Gondo dan rekan-rekannya tetap teguh pada pendirian mereka untuk tidak memenuhi tuntutan yang dianggap tidak berdasar, sementara Bitner Sianturi berusaha mencari keadilan atas kerugian yang ia klaim. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak.