XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak: Langkah Hukum Selanjutnya
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak: Langkah Hukum Selanjutnya
Nasional

Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak: Langkah Hukum Selanjutnya

Redaksi XVG
Last updated: 17 Februari 2025 7:36 am
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

XVG – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Gugatan ini terkait dengan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan perintangan penyidikan. Setelah gugatan awalnya kandas, Hasto kembali mengajukan gugatan baru ke pengadilan.

Tim pengacara Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan praperadilan baru pada hari Jumat. “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” ujar Ronny saat dihubungi pada Minggu, 16 Februari 2025. Langkah ini diambil setelah hakim tunggal pada sidang sebelumnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan Hasto.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 13 Februari, hakim Djuyamto menjelaskan bahwa gugatan Hasto seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan terpisah. Hakim menilai bahwa kasus suap dan perintangan penyidikan yang disangkakan kepada Hasto memerlukan penanganan yang berbeda. “Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” jelas Djuyamto.

Menanggapi keputusan tersebut, tim pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa mereka telah memenuhi pertimbangan hakim dengan mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah. “Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice,” ujar Maqdir. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang lebih baik bagi klien mereka.

Sementara itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari. Namun, pihak Hasto meminta penundaan pemeriksaan tersebut dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan baru. Langkah ini menunjukkan upaya Hasto untuk mempertahankan hak hukumnya dalam menghadapi tuduhan yang disematkan kepadanya.

Kasus hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini menunjukkan kompleksitas proses peradilan di Indonesia, terutama dalam penanganan kasus korupsi. Dengan adanya gugatan praperadilan baru yang diajukan, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan yang akan menilai berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan. Keberhasilan langkah hukum ini sangat bergantung pada strategi dan kesiapan tim pengacara dalam menghadapi proses peradilan yang ada.

TAGGED:Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Kondisi Abdee Negara Membaik: Gitaris Slank Kembali Beraksi di Panggung
27 November 2024
Akmal Malik: Birokrat Cemerlang di Bumi Etam
29 November 2024
Kampung ‘Zombie’ di Cililitan: Sebuah Simfoni Kesunyian di Tengah Gemerlap Jakarta
25 November 2024
Rigen Rakelna Tunda Liburan Tahun Baru: Prioritaskan Keluarga dan Karier
1 Januari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?