XVG – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Gugatan ini terkait dengan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan perintangan penyidikan. Setelah gugatan awalnya kandas, Hasto kembali mengajukan gugatan baru ke pengadilan.
Tim pengacara Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan praperadilan baru pada hari Jumat. “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” ujar Ronny saat dihubungi pada Minggu, 16 Februari 2025. Langkah ini diambil setelah hakim tunggal pada sidang sebelumnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan Hasto.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 13 Februari, hakim Djuyamto menjelaskan bahwa gugatan Hasto seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan terpisah. Hakim menilai bahwa kasus suap dan perintangan penyidikan yang disangkakan kepada Hasto memerlukan penanganan yang berbeda. “Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” jelas Djuyamto.
Menanggapi keputusan tersebut, tim pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa mereka telah memenuhi pertimbangan hakim dengan mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah. “Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice,” ujar Maqdir. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang lebih baik bagi klien mereka.
Sementara itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari. Namun, pihak Hasto meminta penundaan pemeriksaan tersebut dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan baru. Langkah ini menunjukkan upaya Hasto untuk mempertahankan hak hukumnya dalam menghadapi tuduhan yang disematkan kepadanya.
Kasus hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini menunjukkan kompleksitas proses peradilan di Indonesia, terutama dalam penanganan kasus korupsi. Dengan adanya gugatan praperadilan baru yang diajukan, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan yang akan menilai berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan. Keberhasilan langkah hukum ini sangat bergantung pada strategi dan kesiapan tim pengacara dalam menghadapi proses peradilan yang ada.