XVG – Fadilah, yang lebih dikenal dengan julukan Datuk, berusia 37 tahun, kini menghadapi jerat hukum serius setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas bernama Muhammad Luthfi Hadyhan, berusia 22 tahun, di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini telah menyedot perhatian publik, terutama karena Fadilah merupakan sopir pribadi dari mahasiswa koas Lady Aurelia. Pada Rabu (5/2), Fadilah resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa Fadilah akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 5 Februari hingga 24 Februari 2025. Penahanan ini dilakukan di Rutan Pakjo Palembang. “Ya benar, kemarin Rabu (5/2) kita menerima tahap II tersangka Fadillah alias Datuk dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel,” ujar Vanny, seperti dilansir detikSumbagsel pada Kamis (6/2/2025).
Tim Jaksa Penuntut Umum kini tengah mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan lain yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Palembang. “Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan lain untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan,” ungkap Vanny.
Fadilah disangkakan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat, serta Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan ringan. “Ya dari kasus penganiayaan tersebut tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” jelas Vanny.
Kasus penganiayaan yang melibatkan Fadilah alias Datuk ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil. Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang akan menjadi langkah berikutnya dalam upaya menegakkan keadilan atas kasus ini.