XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Fadilah Alias Datuk Segera Disidang atas Kasus Penganiayaan di Palembang
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Fadilah Alias Datuk Segera Disidang atas Kasus Penganiayaan di Palembang
Nasional

Fadilah Alias Datuk Segera Disidang atas Kasus Penganiayaan di Palembang

Redaksi XVG
Last updated: 7 Februari 2025 6:36 am
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

XVG – Fadilah, yang lebih dikenal dengan julukan Datuk, berusia 37 tahun, kini menghadapi jerat hukum serius setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas bernama Muhammad Luthfi Hadyhan, berusia 22 tahun, di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini telah menyedot perhatian publik, terutama karena Fadilah merupakan sopir pribadi dari mahasiswa koas Lady Aurelia. Pada Rabu (5/2), Fadilah resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa Fadilah akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 5 Februari hingga 24 Februari 2025. Penahanan ini dilakukan di Rutan Pakjo Palembang. “Ya benar, kemarin Rabu (5/2) kita menerima tahap II tersangka Fadillah alias Datuk dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel,” ujar Vanny, seperti dilansir detikSumbagsel pada Kamis (6/2/2025).

Tim Jaksa Penuntut Umum kini tengah mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan lain yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Palembang. “Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan lain untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan,” ungkap Vanny.

Fadilah disangkakan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat, serta Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan ringan. “Ya dari kasus penganiayaan tersebut tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” jelas Vanny.

Kasus penganiayaan yang melibatkan Fadilah alias Datuk ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil. Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang akan menjadi langkah berikutnya dalam upaya menegakkan keadilan atas kasus ini.

TAGGED:Kasus PenganiayaanLady AureliaMuhammad Luthfi Hadyhan
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Viral: Penyelamatan Aktor Tiongkok dari Sarang Penipuan Daring di Myanmar
14 Januari 2025
Tragedi Kapal Tenggelam di Seychelles: Seorang WNI Meninggal Dunia
3 Juni 2025
Penerapan Sistem Contraflow di Tol Jagorawi untuk Mengatasi Lonjakan Lalu Lintas
3 April 2025
Puluhan Pria Terjerat Pemerasan Modus Video Call Seks di Jakarta
6 Mei 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?