Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengumumkan langkah efisiensi anggaran yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 12 triliun. Salah satu sektor yang paling merasakan dampaknya adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam, yang mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp 10 triliun.
Dalam pertemuan dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa sebelum pemangkasan, Ditjen Pendidikan Islam memiliki pagu anggaran sebesar Rp 35 triliun. Namun, setelah efisiensi dilakukan, anggaran yang tersisa hanya Rp 25 triliun. “Efisiensi ini lebih dari Rp 12 triliun, menjadikan Kemenag sebagai salah satu kementerian dengan pemotongan terbesar,” ungkap Nasaruddin Umar dalam rapat yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.
Usai rapat, ketika ditanya mengenai dampak pemangkasan ini terhadap insentif guru agama dan ustaz, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemotongan dilakukan secara proporsional. Ia memastikan bahwa hal-hal yang sangat prinsip di Kemenag tidak akan dipotong. “Saya kira pemotongan ini proporsional. Kita masih memiliki anggaran sekitar Rp 66 triliun dari sebelumnya Rp 70 triliun. Jadi, hal-hal yang sangat prinsip yang bisa mempengaruhi kestabilan Kemenag tidak akan terpengaruh,” jelasnya.
Berikut adalah rincian efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Kemenag:
- Sekretariat Jenderal mengalami efisiensi sebesar Rp 378.132.103.
- Inspektorat Jenderal mengalami efisiensi sebesar Rp 63.193.299.
- Ditjen Bimas Islam mengalami efisiensi sebesar Rp 476.428.681.
- Ditjen Pendidikan Islam mengalami efisiensi sebesar Rp 10.093.093.985.
- Ditjen Bimas Kristen mengalami efisiensi sebesar Rp 304.981.721.
- Ditjen Bimas Katolik mengalami efisiensi sebesar Rp 181.129.556.
- Ditjen Bimas Hindu mengalami efisiensi sebesar Rp 232.672.529.
- Ditjen Bimas Buddha mengalami efisiensi sebesar Rp 142.093.482.
- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengalami efisiensi sebesar Rp 207.545.906.
- Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM mengalami efisiensi sebesar Rp 240.285.505.
Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Meskipun ada pemotongan yang signifikan, Kemenag berkomitmen untuk menjaga agar hal-hal yang prinsipil tidak terpengaruh, terutama yang berkaitan dengan insentif bagi guru agama dan ustaz. Dengan efisiensi ini, diharapkan Kemenag dapat tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.