XVG – Kepolisian berhasil membongkar kasus penjambretan yang menimpa seorang anak berusia 8 tahun di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dua pria, K (21) dan B (23), ditangkap setelah diketahui menjual ponsel korban seharga Rp 700 ribu. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli bensin, makan, dan bermain slot. Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan pada Senin (10/1/2025).
Kedua tersangka diketahui berkeliling mencari korban yang rentan untuk dijambret. Dalam aksinya, mereka merebut paksa ponsel milik korban hingga korban terjatuh. Kombes Wira mengungkapkan bahwa kedua tersangka bahkan menertawakan korban yang terjatuh, menunjukkan kepuasan atas tindakan mereka. “Setelah pelaku berhasil mengambil handphone korban, berikutnya pelaku ini sambil tertawa dengan merasa seolah-olah puas dengan hasil kegiatan yang mereka lakukan,” ujarnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali. Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman oleh tim opsnal dan penyidik dari Subdit Resmob, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di sekitar 10 lokasi kejadian perkara (TKP). “Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim opsnal maupun tim penyidik dari Subdit Resmob bahwa kedua pelaku atau kedua tersangka ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kurang lebih sebanyak 10 TKP,” kata Wira.
Tersangka B diketahui merupakan residivis kasus serupa, baru saja menyelesaikan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang disidik oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023. Sementara itu, tersangka K berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus yang sama. “Tersangka B baru saja selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik ataupun diproses oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023 dan mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan. Sedangkan untuk tersangka K merupakan DPO dari perkara yang sama,” jelas Wira.
Wira juga mengungkapkan bahwa tersangka B berperan sebagai joki sekaligus otak dari kejahatan ini. Dialah yang memiliki ide untuk melakukan penjambretan. Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aksi kejahatan yang dapat terjadi di sekitar kita. Selain itu, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal. Dengan penangkapan kedua tersangka ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta masyarakat luas.