XVG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 55/PHPU.PUB-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025).
Ridwan Yasin didiskualifikasi karena masih berstatus sebagai terpidana. MK menegaskan bahwa Ridwan belum menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan nomor 327 K/Pid/2024 tertanggal 25 April 2024, Ridwan dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebagai konsekuensi dari diskualifikasi ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari sejak keputusan dikeluarkan.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa meskipun ancaman pidana di bawah lima tahun, status terpidana Ridwan tetap berlaku karena masa percobaannya belum selesai. Enny menekankan bahwa frasa “selesai menjalani pidana penjara” merujuk pada seorang terpidana yang telah menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan, baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun dengan pembebasan bersyarat.
Dalam proses pencalonan, KPU telah meminta klarifikasi dari Ridwan Yasin mengenai status hukumnya. Ridwan mengakui bahwa dirinya berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan MA, namun ia tidak sedang menjalani pidana di penjara melainkan dalam masa percobaan. Berdasarkan klarifikasi ini, KPU menyatakan bahwa pencalonan Ridwan tidak memenuhi syarat. Namun, Ridwan mengajukan sengketa ke Bawaslu, yang kemudian meminta KPU untuk menetapkannya sebagai calon.
Mahkamah Konstitusi menemukan bahwa Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena masa percobaannya baru akan berakhir setelah 25 April 2025. Oleh karena itu, MK menilai bahwa pencalonan Ridwan tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum dalam proses pemilihan kepala daerah. Diskualifikasi Ridwan Yasin menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk memastikan bahwa calon yang diusung memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.