XVG – Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, memberikan penjelasan mengenai dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah terhadap BPJS Kesehatan dan para pesertanya. Menurut Ali, kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi operasional lembaga yang dipimpinnya. Hal ini disebabkan karena BPJS Kesehatan memperoleh dana dari masyarakat, bukan dari anggaran negara, meskipun untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) memang mendapatkan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak bergantung pada anggaran negara. “BPJS kan bukan anggaran, BPJS itu uangnya dari masyarakat. Memang mungkin yang dimaksud adalah masyarakat yang masuk PBI. PBI itu penerima bantuan iuran, iuran-nya dibantu oleh APBN,” ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Meskipun ada kebijakan efisiensi, Ali memastikan bahwa program PBI yang dijalankan BPJS Kesehatan tidak akan terganggu. Saat ini, jumlah peserta PBI mencapai 96,8 juta orang. “PBI tetap sama, PBI tetap sampai sekarang PBI masih dibayar 96,8 juta orang. Per orang dihitung Rp 42 ribu, dikalikan kurang lebih Rp 48-49 triliun,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Inpres tersebut mengarahkan kementerian dan lembaga untuk melakukan review sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi. Arahan ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025.
Pada poin kedua Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara sebesar Rp 306 triliun. Anggaran ini terdiri dari belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara tanpa mengganggu pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Dengan penjelasan dari Ali Ghufron Mukti, dapat disimpulkan bahwa BPJS Kesehatan tetap stabil dan tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Dana yang berasal dari masyarakat menjadi penopang utama operasional BPJS Kesehatan, sementara dukungan APBN untuk PBI tetap berjalan lancar. Kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan anggaran negara secara keseluruhan tanpa mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.