XVG – Bank Jatim akhirnya memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) pada 20 Februari 2025. Kasus ini melibatkan dugaan manipulasi pemberian kredit yang menyeret Pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta. Manajemen Bank Jatim menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati DK Jakarta. Bank Jatim juga berupaya melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim. Sebagai bentuk penegakan Good Corporate Governance (GCG), Bank Jatim secara proaktif melaporkan dugaan manipulasi kredit di kantor cabang Jakarta kepada aparat penegak hukum. Perseroan memberikan apresiasi kepada Kejati DK Jakarta atas upaya penegakan hukum yang cepat dan tepat.
Fenty menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan. “Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar-standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator,” ujar Fenty dalam keterangannya pada Jumat (21/2/2025). Bank Jatim berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini secara transparan.
Perseroan berjanji untuk terus konsisten dalam melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis perbankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Manajemen Bank Jatim juga berkomitmen untuk menjaga asas-asas GCG seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness sebagai landasan pelaksanaan usaha.
Fenty menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlanjut. Bank Jatim berupaya menyelesaikan masalah ini melalui recovery asset/agunan untuk memulihkan kerugian perseroan secara optimal. Selain itu, pencadangan kerugian pada tahun buku 2024 dilakukan agar tidak mengganggu kinerja perseroan pada tahun ini.
Bank Jatim menegaskan akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum. Integritas menjadi salah satu budaya perusahaan yang dijunjung tinggi oleh Bank Jatim.
Fenty memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan operasional perusahaan. Bank Jatim Cabang Jakarta akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah. Sebelumnya, Kejati Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Pemberian Kredit di Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 569 miliar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan pada 20 Februari 2025.