Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Armor Toreador (25) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan maaf dari sang istri, yang menjadi faktor meringankan bagi Armor.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video yang menunjukkan tindakan kekerasan Armor terhadap Cut Intan beredar luas di media sosial. Video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan mendorong pihak berwenang untuk segera bertindak. Polres Bogor kemudian menangkap Armor berdasarkan laporan dugaan KDRT yang diajukan oleh Cut Intan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Armor ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang dikenal sebagai seorang selebgram. Proses hukum yang panjang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau, di mana Armor harus menghadapi tuntutan hukum atas perbuatannya.
Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Armor. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 6 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Permohonan maaf dari Cut Intan Nabila menjadi salah satu faktor yang meringankan putusan terhadap Armor. Meskipun demikian, kasus ini tetap menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Keputusan pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Kasus KDRT yang melibatkan Armor Toreador dan Cut Intan Nabila ini menyoroti pentingnya kesadaran dan tindakan tegas terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, proses hukum ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat ditoleransi dan harus mendapatkan sanksi yang setimpal. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai dan melindungi hak-hak setiap individu dalam rumah tangga.