Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya hambatan dalam tata ruang Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Proyek yang dimiliki oleh Bos Agung Sedayu Group (ASG), Sugianto Kusuma alias Aguan, ini menghadapi masalah karena tidak terdaftar dalam kategori PSN Pariwisata pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Nusron menegaskan bahwa proyek ini seharusnya masuk dalam kategori PSN Pariwisata. Namun, berdasarkan RTRW yang ada, proyek ini tidak sesuai dengan peruntukannya. “Padahal, PSN ini masuknya kategori PSN pariwisata. Dilihat dari RTRW ini, maka itu tidak sesuai,” ujar Nusron dalam acara media gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (31/12/2024).
Untuk mengatasi masalah ini, Nusron menyarankan dua solusi. Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda), baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, harus mengajukan perubahan RTRW. Namun, perubahan ini harus mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Jika Pemda tidak mengajukan perubahan RTRW, maka ASG harus meminta rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN.
Nusron menambahkan, “Gimana kelanjutannya? Belum ada permintaan, gimana saya bisa menjawab? Pemda juga belum mengajukan RTRW, si pelaku proyek (ASG) pun belum mengajukan permohonan rekomendasi KKPR. Jadi, ya kami tidak bisa menyatakan apa-apa.”
Kedua, terkait status lahan seluas 1.500 hektar yang saat ini berbentuk hutan lindung, terdapat dua langkah yang bisa diambil. Pertama, menurunkan status hutan lindung menjadi hutan konversi, yang mengharuskan penggantian lahan satu kali lipat dari penurunan status tersebut. Alternatif lainnya adalah mengonversi hutan lindung menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dengan penyiapan dua kali lebar lahan.
“Lokasinya dimana? Itu ditentukan oleh Kementerian Kehutanan, yang menentukan apakah lokasinya di tempat mana, itu mereka,” jelas Nusron.
Saat ini, status PSN tersebut telah ditahan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN hanya berfokus pada aspek tata ruang, yang menjadi pintu masuk untuk perizinan lainnya sebelum KKPR. “Kami (Kementerian ATR/BPN) hanya untuk pada tata ruang. Dan tata ruang itu menjadi pintu masuk untuk perizinan yang lain, sebelum KKPR,” tandas Nusron.
Permasalahan tata ruang PSN Tropical Coastland di PIK 2 menunjukkan pentingnya kesesuaian proyek dengan RTRW yang berlaku. Dengan solusi yang telah diusulkan, diharapkan proyek ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan tata ruang yang telah ditetapkan. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini.