Di tengah persidangan yang masih berlangsung, kasus sengketa tanah di Makassar kembali mencuat ke permukaan. Kuasa hukum Dg. Bado, Ibrahim Bando, SH, yang juga dikenal sebagai pengacara senior di Kota Makassar, mengungkapkan tuduhan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Said Didu. Sengketa ini bermula pada tahun 2002 ketika kasus tanah tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Makassar.
Ibrahim Bando, SH, menjelaskan bahwa Said Didu diduga melakukan pelanggaran hukum dengan terburu-buru mengubah nama wajib pajak tanah milik Dg. Bado. “Saat Said Didu kalah dalam berperkara di PN Makassar, ia langsung melakukan perubahan nama wajib pajak tanah, padahal harga tanah itu belum dilunasi dan belum pernah dibuatkan Akte Jual Beli,” ungkap Ibrahim. Ia menambahkan bahwa tanah tersebut bukanlah tanah negara, melainkan tanah adat, dan rincik asli masih dipegang oleh kliennya, Dg. Bado.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 19/G/2023/PTUN.MKS. Ibrahim Bando, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya dalam kasus ini. Penasehat hukum lainnya, yang juga merupakan saudara kandung Bupati Enrekang, Muslimin Bando, turut mendukung upaya hukum yang dilakukan.
Kasus sengketa tanah ini tidak hanya berdampak pada pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga menimbulkan perhatian publik. Banyak yang menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menyelesaikan sengketa tanah, terutama yang melibatkan tanah adat. Sengketa tanah seperti ini sering kali menjadi isu sensitif yang memerlukan penanganan hati-hati agar tidak menimbulkan konflik lebih lanjut.
Ibrahim Bando, SH, dan tim kuasa hukum berharap agar persidangan di PTUN dapat memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada kebenaran. Mereka juga menginginkan agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak-hak kepemilikan tanah, terutama yang berkaitan dengan tanah adat.
Sengketa tanah di Makassar yang melibatkan Said Didu dan Dg. Bado ini menyoroti kompleksitas kasus pertanahan di Indonesia. Diharapkan, dengan adanya proses hukum yang transparan dan adil, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Keberhasilan penyelesaian kasus ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan sengketa tanah lainnya di masa depan.