XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Sanksi PTDH untuk AKBP Malvino Edward Yusticia: Langkah Tegas Polri
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Sanksi PTDH untuk AKBP Malvino Edward Yusticia: Langkah Tegas Polri
Nasional

Sanksi PTDH untuk AKBP Malvino Edward Yusticia: Langkah Tegas Polri

Redaksi XVG
Last updated: 2 Januari 2025 12:20 pm
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Malvino Edward Yusticia, yang menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Keputusan ini diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/1/2025).

Selain sanksi PTDH, Malvino juga dikenakan sanksi etika karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Tidak hanya itu, ia juga harus menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama enam hari. Proses sidang etik yang dijalani Malvino berlangsung sejak Selasa, 31 Desember 2024, dari pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025, dari pukul 09.00 hingga 16.30 WIB.

Brigjen Pol Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa ada dua personel Polri lainnya yang turut dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di DWP. Kedua personel tersebut adalah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful. “Terhadap dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujar Trunoyudo.

Keputusan untuk menjatuhkan sanksi PTDH kepada Malvino dan dua personel lainnya menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan menghindari tindakan yang dapat merusak citra institusi.

Dengan adanya sanksi tegas ini, diharapkan Polri dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ke depan, penting bagi Polri untuk memperkuat pengawasan internal dan memberikan pelatihan yang lebih intensif kepada anggotanya agar kasus serupa tidak terulang kembali. Sinergi antara Polri dan masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.

TAGGED:AKBP Malvino Edward YusticiaKasus PemerasanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Kasus Pemerkosaan di Solo: Tujuh Tahun Tanpa Kepastian Hukum
21 Desember 2024
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Mengurai Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
3 Juli 2025
Monumen Nasional: Destinasi Primadona Libur Tahun Baru 2025
2 Januari 2025
Francesco Bagnaia: Pentingnya Kekalahan dalam Membentuk Pembalap Hebat
1 Januari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?