Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Malvino Edward Yusticia, yang menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Keputusan ini diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/1/2025).
Selain sanksi PTDH, Malvino juga dikenakan sanksi etika karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Tidak hanya itu, ia juga harus menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama enam hari. Proses sidang etik yang dijalani Malvino berlangsung sejak Selasa, 31 Desember 2024, dari pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025, dari pukul 09.00 hingga 16.30 WIB.
Brigjen Pol Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa ada dua personel Polri lainnya yang turut dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di DWP. Kedua personel tersebut adalah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful. “Terhadap dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujar Trunoyudo.
Keputusan untuk menjatuhkan sanksi PTDH kepada Malvino dan dua personel lainnya menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan menghindari tindakan yang dapat merusak citra institusi.
Dengan adanya sanksi tegas ini, diharapkan Polri dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ke depan, penting bagi Polri untuk memperkuat pengawasan internal dan memberikan pelatihan yang lebih intensif kepada anggotanya agar kasus serupa tidak terulang kembali. Sinergi antara Polri dan masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.