Dalam suasana yang penuh perhatian, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Gede Dewa Palguna, mengonfirmasi bahwa Ridwan Mansyur telah mengajukan izin untuk hadir sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ridwan Mansyur diperiksa terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. “Beliau (Pak Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku Ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA,” ujar Palguna kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Palguna menjelaskan bahwa permintaan keterangan dari KPK ini bukanlah hal yang mendadak. Permintaan tersebut telah lama diajukan, namun terkendala oleh padatnya jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi. “Penyidik memberikan keleluasaan waktu kepada beliau (Pak Ridwan) untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Hari ini karena kebetulan Panel II tidak ada sidang,” jelasnya.
Ridwan Mansyur diketahui merupakan anggota majelis hakim panel 2 dalam sidang perselisihan hasil pilkada 2024. Pada hari ini, panel 2 tidak menggelar sidang, sehingga Ridwan dapat memanfaatkan waktu luangnya untuk memenuhi panggilan KPK. “Hari ini karena kebetulan panel 2 tidak ada sidang (sebab pemeriksaan pendahuluan untuk panel 2 sudah selesai), maka digunakanlah waktu kosong ini untuk memberikan keterangan itu,” tambah Palguna.
MKMK mendukung penuh langkah Ridwan Mansyur dalam memberikan keterangan kepada KPK. “Sikap MKMK tentu saja mendorong beliau untuk memberikan keterangan untuk membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya,” imbuh Palguna.
Ridwan Mansyur telah menyelesaikan pemeriksaannya di KPK pada pukul 13.11 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, Ridwan terlihat mengenakan jaket hitam dan kemeja putih. “Cuma memberi keterangan, udah selesai,” kata Ridwan singkat kepada wartawan. Meskipun mengakui diperiksa sebagai saksi, Ridwan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang sedang diselidiki.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap. Hasbi telah menerima vonis enam tahun penjara atas kasus tersebut. Selain itu, Hasbi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Kehadiran Ridwan Mansyur sebagai saksi di KPK menunjukkan komitmen Mahkamah Konstitusi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan dapat segera diselesaikan. Dukungan dari MKMK dan keterbukaan Ridwan Mansyur dalam proses ini menjadi langkah positif dalam upaya penegakan hukum di tanah air.