XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Langkah Maju Demokrasi Indonesia
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Langkah Maju Demokrasi Indonesia
Nasional

Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Langkah Maju Demokrasi Indonesia

Redaksi XVG
Last updated: 3 Januari 2025 12:28 pm
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyambut dengan antusias Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini dianggap sebagai amanat reformasi yang telah lama diperjuangkan dalam berbagai agenda dan kebijakan politik di Indonesia. Eddy menegaskan bahwa keputusan MK ini sejalan dengan semangat UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Eddy Soeparno menjelaskan bahwa sejak awal, pihaknya berjuang untuk membuka ruang demokrasi seluas-luasnya. Hal ini dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. “Pemilihan presiden seharusnya menjadi arena adu ide dan gagasan dari putra-putri terbaik bangsa yang diajukan melalui partai politik, tanpa terhalang oleh ambang batas,” ujarnya.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, Eddy menekankan bahwa rakyat kini memiliki kesempatan lebih besar untuk memilih kandidat terbaik di antara yang terbaik. “Rakyat sebagai pemilih akan lebih selektif dalam memilih kandidat berdasarkan ide, gagasan, dan visi misi yang disampaikan. Keputusan MK ini memberikan kedaulatan yang lebih luas kepada rakyat dalam menentukan pilihan terbaik,” tambahnya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini diambil karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan sepenuhnya.

MK menilai bahwa presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya. Hal ini menghalangi mereka untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, MK mencatat bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yang dapat memicu polarisasi di masyarakat.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, diharapkan dapat mendorong partisipasi politik yang lebih inklusif dan kompetitif. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi polarisasi politik dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilu presiden. Keputusan ini juga diharapkan dapat memperkuat demokrasi di Indonesia dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi rakyat untuk menentukan pemimpin mereka berdasarkan ide dan visi yang ditawarkan. Penegakan hukum dan pengawasan yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan transparan.

TAGGED:Eddy SoeparnoPresidential ThresholdWakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Kebakaran Hebat di Pelabuhan Sunda Kelapa: Kronologi dan Dugaan Penyebab
18 Maret 2025
Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Program Makan Bergizi Gratis Meski Dihujani Kritik
19 Desember 2024
Gempa Bumi Mengguncang Jayapura dan Keerom, Papua: Magnitudo 5,6 dan 5,4
7 Februari 2025
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih: Persiapan dan Rencana Pelaksanaan
15 Februari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?