Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyambut dengan antusias Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini dianggap sebagai amanat reformasi yang telah lama diperjuangkan dalam berbagai agenda dan kebijakan politik di Indonesia. Eddy menegaskan bahwa keputusan MK ini sejalan dengan semangat UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Eddy Soeparno menjelaskan bahwa sejak awal, pihaknya berjuang untuk membuka ruang demokrasi seluas-luasnya. Hal ini dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. “Pemilihan presiden seharusnya menjadi arena adu ide dan gagasan dari putra-putri terbaik bangsa yang diajukan melalui partai politik, tanpa terhalang oleh ambang batas,” ujarnya.
Dengan dihapuskannya presidential threshold, Eddy menekankan bahwa rakyat kini memiliki kesempatan lebih besar untuk memilih kandidat terbaik di antara yang terbaik. “Rakyat sebagai pemilih akan lebih selektif dalam memilih kandidat berdasarkan ide, gagasan, dan visi misi yang disampaikan. Keputusan MK ini memberikan kedaulatan yang lebih luas kepada rakyat dalam menentukan pilihan terbaik,” tambahnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini diambil karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan sepenuhnya.
MK menilai bahwa presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya. Hal ini menghalangi mereka untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, MK mencatat bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yang dapat memicu polarisasi di masyarakat.
Dengan dihapuskannya presidential threshold, diharapkan dapat mendorong partisipasi politik yang lebih inklusif dan kompetitif. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi polarisasi politik dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilu presiden. Keputusan ini juga diharapkan dapat memperkuat demokrasi di Indonesia dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi rakyat untuk menentukan pemimpin mereka berdasarkan ide dan visi yang ditawarkan. Penegakan hukum dan pengawasan yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan transparan.