PT Pegadaian kini telah resmi memperoleh izin untuk mengoperasikan usaha bulion atau bank emas. Izin ini diberikan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Keputusan ini menjadi titik cerah bagi Pegadaian setelah dua tahun mengajukan izin untuk usaha emas.
Dalam surat keputusan tersebut, Pegadaian diberikan wewenang untuk mengelola Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga Perdagangan Emas. Ini merupakan langkah besar bagi Pegadaian yang selama ini dikenal sebagai perusahaan gadai terkemuka di Indonesia.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa izin usaha bulion dari OJK merupakan pencapaian bersejarah bagi perusahaan. Dengan izin ini, Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mendapatkan izin untuk menjalankan usaha bulion. “Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai peningkatan dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non-gadai. Gadai sebagai inti bisnis, 90% masih didominasi oleh gadai emas,” ujar Damar dalam keterangan resminya, Senin (6/1/2025).
Damar juga mengungkapkan bahwa hingga November, Pegadaian berhasil mencatat omzet sebesar Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo Tabungan Emas mencapai 10,3 ton. “Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. InshaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” tambahnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, sebelumnya menyatakan bahwa pembentukan Bank Emas merupakan langkah strategis untuk mendorong hilirisasi. Ia berharap perusahaan BUMN dapat bersinergi agar Indonesia segera memiliki Bullion Bank, dengan PT Pegadaian sebagai salah satu pelopornya. Erick juga menekankan pentingnya Bullion Bank dalam meningkatkan literasi masyarakat terhadap investasi emas.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, juga mendukung Pegadaian untuk bertransformasi menjadi penyedia layanan bullion atau ekosistem emas. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Pegadaian dinilai siap untuk melakukan layanan jual beli dan transaksi emas lainnya. Pegadaian memiliki infrastruktur yang mumpuni, mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar internasional terbesar di Indonesia, hingga beragam produk emas yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.
Dengan langkah ini, Pegadaian tidak hanya memperkuat posisinya sebagai pemimpin di industri gadai, tetapi juga membuka jalan bagi pengembangan investasi emas di Indonesia. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi emas.