Sehari sebelum pengawasan dan pengaturan aset kripto beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Januari 2025, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi memperbarui daftar aset kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas dan teratur.
Mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025, yang diumumkan pada Rabu (15/1/2025), sebanyak 1.396 aset kripto telah ditetapkan sebagai legal. Dari jumlah tersebut, terdapat 851 aset baru yang ditambahkan, sementara 545 aset lainnya telah melalui proses evaluasi ulang. Ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022, yang menunjukkan komitmen Bappebti untuk terus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan pasar kripto yang dinamis.
Peraturan terbaru ini mengharuskan platform pedagang kripto untuk menyesuaikan daftar aset kripto yang diperdagangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (5) peraturan tersebut, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti. Hal ini bertujuan untuk melindungi investor dan memastikan bahwa aset yang diperdagangkan memenuhi standar keamanan dan keandalan.
Surat Edaran Bursa yang dikeluarkan pada tanggal 10 Januari 2025 juga menegaskan bahwa seluruh Anggota Bursa wajib menghentikan perdagangan aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar resmi tersebut. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua aktivitas perdagangan kripto di Indonesia dilakukan secara legal dan transparan.
Industri kripto dikenal sebagai pasar yang sangat dinamis, dengan tren dan inovasi baru yang terus bermunculan. Koin maupun token baru sering kali cepat menarik perhatian karena hype dan potensi profit yang tinggi bagi investor. Dalam situasi seperti ini, para pelaku pasar menghadapi tantangan untuk segera listing aset kripto baru agar tidak kalah bersaing dengan exchange luar negeri.
Pada Rabu (15/1/2025), harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau mengalami pergerakan yang seragam. Mayoritas kripto jajaran teratas kembali berada di zona hijau, menunjukkan tanda-tanda pemulihan setelah periode volatilitas.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Bitcoin (BTC), kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, kembali menguat. Bitcoin naik 2,51 persen dalam 24 jam, meskipun masih melemah 0,23 persen sepekan. Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 96.802 per koin atau setara Rp 1,58 miliar (asumsi kurs Rp 16.326 per dolar AS).
Ethereum (ETH) juga menunjukkan penguatan, naik 3,16 persen sehari terakhir, meskipun masih melemah 5,09 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 52,5 juta per koin.
Binance coin (BNB) turut pulih, naik 1,72 persen dalam 24 jam terakhir, meskipun masih melemah 0,20 persen sepekan. Hal ini membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 11,4 juta per koin.
Cardano (ADA) kembali berada di zona hijau, menguat 5,75 persen dalam sehari, meskipun masih terkoreksi 0,30 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 16.220 per koin.
Solana (SOL) juga menguat, naik 2,96 persen dalam sehari, meskipun masih melemah 7,35 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 3,05 juta per koin.
XRP masih berada di zona hijau, menguat 5,84 persen dalam 24 jam dan 15,61 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 43.5518 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) juga menguat, naik 5,94 persen dalam satu hari terakhir dan 1,17 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 5.07 per token.
Stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) pada hari ini sama-sama menguat, masing-masing menguat 0,02 persen. Ini membuat harga keduanya sedikit berbeda yaitu USD 0,9997 untuk USDT dan 0,9999 untuk USDC.
Untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 3,35 triliun atau setara Rp 54.601 triliun, menguat sekitar 2,29 persen dalam sehari terakhir. Ini menunjukkan bahwa meskipun pasar kripto mengalami fluktuasi, minat dan kepercayaan investor terhadap aset digital tetap tinggi.
Dengan regulasi yang semakin ketat dan pengawasan yang lebih baik, diharapkan industri kripto di Indonesia dapat berkembang dengan lebih sehat dan berkelanjutan, memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.