XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Perseteruan Tanah di PTUN Makassar: Dugaan Pelanggaran Prosedur Sertifikasi
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Perseteruan Tanah di PTUN Makassar: Dugaan Pelanggaran Prosedur Sertifikasi
Nasional

Perseteruan Tanah di PTUN Makassar: Dugaan Pelanggaran Prosedur Sertifikasi

Redaksi XVG
Last updated: 7 Januari 2025 12:45 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Perkara tanah yang terdaftar di PTUN Makassar dengan nomor register 19 TUN.Mks kini menjadi pusat perhatian masyarakat. Saat ini, agenda sidang telah memasuki fase pembuktian. Pada sidang yang berlangsung Selasa, 6 Juni 2023, saksi dari pihak penggugat hadir, termasuk mantan Camat Biringkanaya Drs. Andi Parenrengi, Andi Mustamin Amin, SH, dan Soefian Abdullah.

Bado Laba mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Gugatan ini berlandaskan pada penerbitan sertifikat Nomor: 22863 atas nama DR. IR. Muh. Said Didu, yang diterbitkan hanya tiga hari setelah pengukuran tanah dilakukan. Majelis Hakim diminta untuk meneliti sertifikat tersebut, di mana Surat Ukur diterbitkan pada 20 Desember 2010 dan sertifikatnya pada 23 Desember 2010.

Menurut Ibrahim Bando, SH, kuasa hukum Bado Laba, penerbitan sertifikat tersebut melanggar aturan pertanahan yang diatur dalam PP 24 tahun 1997 pasal 26 ayat (1). Aturan tersebut menyatakan bahwa tanah SPORADIK harus diumumkan selama 60 hari setelah pengukuran sebelum sertifikat dapat diterbitkan. “Kami menduga ada kelompok mafia tanah yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat No. 22863 di atas tanah milik klien kami tanpa prosedur hukum yang benar,” ujar Ibrahim Bando, SH.

Ibrahim Bando, SH, menambahkan bahwa dasar penyertifikatan yang digunakan adalah akte pengoperan hak, yang dinilai keliru. “Tanah klien kami berstatus hak milik, yaitu tanah adat atau Rincik, bukan tanah negara,” tegas pengacara senior ini, yang juga merupakan alumni Universitas Hasanuddin dan saudara kandung Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

Kasus ini menimbulkan perhatian luas, terutama terkait dugaan adanya mafia tanah yang mempengaruhi proses sertifikasi. Ibrahim Bando, SH, berharap agar persidangan di PTUN dapat memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada kebenaran. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak-hak kepemilikan tanah, terutama yang berkaitan dengan tanah adat.

Sengketa tanah di PTUN Makassar ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam proses sertifikasi tanah. Diharapkan, dengan adanya proses hukum yang jelas, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, dan menjadi contoh bagi penanganan sengketa tanah lainnya di masa depan.

TAGGED:Said DiduSengketa Tanah
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Dida, Kiper Brasil, Resmi Merapat ke Malut United
14 Januari 2025
Kolonel Antonius Hermawan: Sosok di Balik Tragedi Ledakan Pemusnahan
19 Mei 2025
Timnas Futsal Putri Indonesia Melaju ke Piala Asia U20 2025 Usai Menaklukkan India 6-0
18 Januari 2025
Diskualifikasi Ridwan Yasin dari Pilbup Gorontalo Utara: Keputusan Mahkamah Konstitusi
24 Februari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?