Perkara tanah yang terdaftar di PTUN Makassar dengan nomor register 19 TUN.Mks kini menjadi pusat perhatian masyarakat. Saat ini, agenda sidang telah memasuki fase pembuktian. Pada sidang yang berlangsung Selasa, 6 Juni 2023, saksi dari pihak penggugat hadir, termasuk mantan Camat Biringkanaya Drs. Andi Parenrengi, Andi Mustamin Amin, SH, dan Soefian Abdullah.
Bado Laba mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Gugatan ini berlandaskan pada penerbitan sertifikat Nomor: 22863 atas nama DR. IR. Muh. Said Didu, yang diterbitkan hanya tiga hari setelah pengukuran tanah dilakukan. Majelis Hakim diminta untuk meneliti sertifikat tersebut, di mana Surat Ukur diterbitkan pada 20 Desember 2010 dan sertifikatnya pada 23 Desember 2010.
Menurut Ibrahim Bando, SH, kuasa hukum Bado Laba, penerbitan sertifikat tersebut melanggar aturan pertanahan yang diatur dalam PP 24 tahun 1997 pasal 26 ayat (1). Aturan tersebut menyatakan bahwa tanah SPORADIK harus diumumkan selama 60 hari setelah pengukuran sebelum sertifikat dapat diterbitkan. “Kami menduga ada kelompok mafia tanah yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat No. 22863 di atas tanah milik klien kami tanpa prosedur hukum yang benar,” ujar Ibrahim Bando, SH.
Ibrahim Bando, SH, menambahkan bahwa dasar penyertifikatan yang digunakan adalah akte pengoperan hak, yang dinilai keliru. “Tanah klien kami berstatus hak milik, yaitu tanah adat atau Rincik, bukan tanah negara,” tegas pengacara senior ini, yang juga merupakan alumni Universitas Hasanuddin dan saudara kandung Bupati Enrekang, Muslimin Bando.
Kasus ini menimbulkan perhatian luas, terutama terkait dugaan adanya mafia tanah yang mempengaruhi proses sertifikasi. Ibrahim Bando, SH, berharap agar persidangan di PTUN dapat memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada kebenaran. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak-hak kepemilikan tanah, terutama yang berkaitan dengan tanah adat.
Sengketa tanah di PTUN Makassar ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam proses sertifikasi tanah. Diharapkan, dengan adanya proses hukum yang jelas, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, dan menjadi contoh bagi penanganan sengketa tanah lainnya di masa depan.