Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengukuhkan keputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Yudha Arfandi, terkait kasus pembunuhan Dante, putra dari selebriti Tamara Tyasmara. Dalam sidang banding yang diajukan oleh Yudha dan jaksa, PT DKI Jakarta memutuskan untuk mempertahankan vonis 20 tahun penjara. Keputusan ini diumumkan melalui situs SIPP PN Jakarta Timur pada Rabu (15/1/2025).
Putusan banding ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Heri Sutanto, dengan anggota Yulman dan Binsar Gultom, pada Rabu (8/1). Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Yudha Arfandi tetap berada dalam tahanan. Sebelumnya, Yudha telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah membunuh Dante, yang saat itu berusia 6 tahun. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati.
Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas tindakan Yudha. Salah satu faktor yang memberatkan adalah seharusnya Yudha melindungi Dante, mengingat kedekatannya dengan Tamara Tyasmara. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti fakta bahwa Yudha belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Hakim menilai bahwa hukuman mati tidak tepat diberikan karena adanya faktor-faktor yang meringankan tersebut.
Dalam putusan ini, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota. Hakim tersebut berpendapat bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Yudha dan seharusnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menguatkan vonis 20 tahun penjara bagi Yudha Arfandi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan tanggung jawab moral yang harus diemban oleh orang dewasa dalam menjaga keselamatan mereka. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.