Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Padang, Sumatera Barat, baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penggunaan sertifikat vaksin meningitis palsu oleh belasan calon jemaah umrah. Sertifikat yang dikenal sebagai International Certificate Vaccination (ICV) ini diduga dipalsukan untuk memfasilitasi keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
Kepala BKK Kelas I Padang, Mawari Edy, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami modus operandi di balik penggunaan ICV palsu ini. “Dari penelusuran kami, ada belasan jemaah umrah yang diduga menggunakan ICV palsu dan modusnya masih kami dalami,” ungkap Mawari Edy di Padang, Jumat lalu.
Dalam upaya mencegah penyebaran kasus serupa, BKK Kelas I Padang telah meningkatkan pengawasan di Bandara Internasional Minangkabau. Langkah ini diambil setelah petugas menemukan adanya calon jemaah umrah yang menggunakan ICV yang ditulis tangan, padahal seharusnya dokumen asli dicetak oleh komputer.
Mawari Edy menekankan pentingnya penggunaan ICV resmi dan vaksin meningitis bagi calon jemaah umrah dan haji. “Apabila ada calon jemaah umrah maupun haji yang berangkat tanpa mengantongi ICV resmi atau tidak mendapat vaksin meningitis, maka dapat membahayakan keselamatan pribadi hingga berpotensi menularkan penyakit ke individu lain jika terpapar virus di luar negeri,” jelasnya.
Vaksinasi meningitis memiliki peran krusial dalam memberikan kekebalan imun bagi individu yang divaksin. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa setiap jemaah haji dan umrah wajib mendapatkan vaksinasi meningitis sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Mawari Edy mengimbau masyarakat untuk memastikan diri mendapatkan suntik atau vaksin meningitis sebelum ke Arab Saudi. Vaksin ini dapat dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BKK Kelas I Padang.
Untuk wilayah Sumatera Barat, terdapat beberapa fasilitas kesehatan resmi yang dapat melayani vaksinasi meningitis. Di antaranya adalah Klinik Sehat Gajah Mada Padang, Klinik Kimia Farma Proklamasi, Rumah Sakit Semen Padang, Klinik Arum Sari, Klinik Mafaza Padang, Rumah Sakit Hermina Padang, Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik, serta Klinik Murni Elok.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan memastikan keaslian dokumen kesehatan yang dimiliki. Penggunaan sertifikat palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan diri sendiri dan orang lain. BKK Kelas I Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi keselamatan bersama.