Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil meringkus seorang pria berinisial MT, yang juga dikenal dengan nama Alon, terkait kasus kepemilikan narkoba. Pria berusia 40 tahun ini ditangkap di kawasan Jalan Dr. Sitanala, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Rabu (15/1/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka sedang menguasai narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka.
“Pelaku diamankan tepatnya di samping Sekolah TK Fast Star Ambon pada Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT,” ungkap Areis kepada wartawan, Jumat (17/1/2025). Setelah penangkapan, tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram. “Saat digeledah, anggota berhasil menemukan satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik bening dibungkus kemasan permen, tepat dalam genggaman tangan kiri saudara Alon,” jelasnya.
Setelah interogasi awal, tim bergerak menuju rumah tersangka di kawasan Farmasi Atas, Desa Urimesing. Di sana, tim kembali melakukan penggeledahan dan menemukan bong atau alat isap sabu. Saat ini, Alon telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Areis menambahkan bahwa dari keterangan yang diperoleh, sabu yang disita dipesan tersangka dari seorang penghuni Lapas Kelas II A Ambon. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana tersangka bisa berhubungan dengan penghuni lapas untuk mendapatkan sabu. “Dia mengaku membeli sabu dari narapidana yang saat ini menghuni Lapas Ambon bernama Bote,” ujarnya.
Atas informasi tersebut, polisi kini sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Ambon. Terkait kasus ini, Alon terancam dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan MT alias Alon menambah daftar panjang kasus narkoba yang melibatkan jaringan di dalam lapas. Upaya pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pelaku dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polda Maluku terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas para pelakunya.