Di Kabupaten Lampung Utara, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial SA yang diduga kuat melakukan tindakan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri selama dua tahun. Kasus ini terkuak setelah pelaku mengakui perbuatannya saat ditangkap oleh pihak berwenang. SA mengungkapkan bahwa tindakan bejatnya tersebut dilakukan karena merasa kesepian setelah ditinggal istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa SA telah mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan tersebut karena ditinggal istri yang bekerja sebagai PMI,” ungkap Umi kepada media pada Kamis (16/1/2025).
Menurut Umi, tindakan keji SA yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sate ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Pada saat itu, SA dengan nekat memasuki kamar tidur putrinya yang sedang tertidur lelap dan melakukan tindakan pemerkosaan secara paksa. “Kejadian pertama kali terjadi pada tahun 2022, saat itu korban sedang tertidur di kamar kemudian pelaku yang merupakan ayah kandung korban memasuki kamar korban dan langsung menyetubuhi korban secara paksa,” jelas Umi.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, SA terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia, dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan dampak hukum bagi pelaku, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi korban yang harus mengalami trauma berkepanjangan akibat tindakan ayah kandungnya sendiri. Perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Kasus SA di Lampung Utara ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya upaya pencegahan dan perlindungan anak dari kekerasan seksual. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, serta memberikan edukasi kepada orang tua mengenai pentingnya menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Penangkapan SA oleh pihak kepolisian di Lampung Utara menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap perlindungan anak.