Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun ini. Keputusan ini memastikan bahwa produk sehari-hari seperti sabun, sampo, serta layanan digital seperti Netflix dan Spotify tidak akan terkena tarif PPN 12%.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan hal ini setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tarif PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah yang selama ini sudah termasuk dalam daftar barang dan jasa yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
“Barang-barang yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12%, jadi produk seperti sampo dan sabun yang sering dibicarakan di media sosial tidak akan terkena kenaikan PPN,” jelas Sri Mulyani, Rabu (1/1/2025).
Barang-barang mewah atau premium yang termasuk dalam kategori bahan pangan dan sebelumnya dikecualikan dari tarif PPN 11% atau tarifnya menjadi 0% juga tidak akan mengalami perubahan. Ini berarti produk seperti wagyu, lobster, dan king crab tidak akan dikenakan PPN 12% pada tahun ini.
“Barang-barang yang selama ini berjalan tetap akan berjalan seperti biasa, tidak ada perubahan PPN 12%,” tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga memastikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan barang yang dikenakan PPN 12% akan segera diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan. “Karena berlakunya besok, kita akan revisi segera,” tambahnya.
Dengan demikian, tarif untuk barang-barang yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak akan berubah pada hari berikutnya. “Yang selama ini berjalan, ya berjalan saja seperti biasa, tidak ada perubahan PPN 12%,” ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga membantah bahwa kebijakan ini berarti pemerintah menggunakan skema multitarif untuk PPN. Menurutnya, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tetap menganut prinsip single tarif.
“Apakah multitarif atau tidak, kita tetap dengan UU HPP, yaitu single tarif 12% untuk barang mewah,” jelas Sri Mulyani.
Kebijakan PPN 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga barang-barang kebutuhan sehari-hari. Dengan penegasan ini, masyarakat dapat merasa tenang bahwa produk-produk yang sering digunakan tidak akan mengalami kenaikan harga akibat perubahan tarif PPN. Pemerintah juga memastikan bahwa regulasi terkait akan segera disosialisasikan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.