Kombes Donald Simanjuntak, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, resmi diberhentikan setelah terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Pemecatan ini merupakan hasil dari sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang berlangsung pada Selasa, 31 Desember 2024.
Sidang etik yang dimulai pukul 11.00 WIB pada 31 Desember, berakhir pada pukul 04.00 WIB keesokan harinya, 1 Januari 2025. Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Kombes Donald Simanjuntak. Selain Donald, seorang perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga dikenai sanksi serupa.
Sementara itu, seorang Pamen dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhi sanksi karena sidang KEPP diskors. Anam menyatakan bahwa sidang untuk Kasubdit akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2024. Namun, Anam belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas dua anggota polisi tersebut atau satuan tempat mereka bertugas.
Setelah keputusan pemecatan, Kombes Donald Simanjuntak dan seorang Kasubdit yang dipecat langsung mengajukan banding. “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” ujar Anam.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebelumnya telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP. Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran. “Kami telah menindak tegas. Hari ini mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta dipantau oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.
Choirul Anam mengungkapkan bahwa ada tiga anggota Polri yang menjalani sidang terkait dugaan kasus pemerasan terhadap penonton DWP. Sebanyak 18 anggota polisi diduga terlibat dalam kasus yang terjadi pada 15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari catatan Polri, 45 warga negara Malaysia menjadi korban dalam kasus pemerasan tersebut.
Kasus pemerasan di konser DWP yang melibatkan Kombes Donald Simanjuntak dan beberapa anggota Polri lainnya menyoroti pentingnya penegakan kode etik dalam institusi kepolisian. Dengan adanya upaya banding dari pihak yang dipecat, proses hukum ini masih akan berlanjut. Masyarakat dan pengamat akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan integritas Polri terjaga.