Satpol PP Kabupaten Banyumas mengambil langkah tegas dalam memantau keberadaan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di sejumlah persimpangan jalan. Langkah ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi CCTV yang telah terpasang di berbagai titik strategis. Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin, menyatakan bahwa pihaknya akan menghubungkan CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) dengan monitor di kantor Satpol PP untuk memantau aktivitas di lapangan.
Dalam upaya ini, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) untuk memastikan semua CCTV di perempatan jalan terhubung dengan sistem IT pusat di Satpol PP. “Kami bekerja sama dengan Dinkominfo, semua CCTV yang ada di perempatan jalan akan di-link dengan central IT di Satpol PP,” ujar Sugeng kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Sugeng menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi kepada para pelanggar yang tertangkap kamera memberikan uang kepada PGOT. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), pelanggar dapat dikenai sanksi berupa tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta. “Februari kami akan mulai terapakan pro yustisi, pemantauan akan menggunakan CCTV. Jika ada pengguna jalan memberi kepada pengemis di tempat umum maka akan kami tindak,” tegas Sugeng.
Sugeng mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk tidak memberikan uang kepada PGOT. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah PGOT di jalanan dan mendorong mereka untuk mencari bantuan melalui saluran yang tepat.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Banyumas, Arif Akhmadi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 19 simpang jalan yang telah dilengkapi dengan Area Traffic Control System (ATCS). “Total saat ini ada 19 simpang dari Ajibarang sampai Kalibagor yang sudah ada fasilitas ATCS,” kata Arif. Fasilitas ini tidak hanya membantu dalam pengaturan lalu lintas, tetapi juga memudahkan pemantauan aktivitas di persimpangan jalan.
Langkah Satpol PP Banyumas dalam memantau PGOT melalui CCTV merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman. Dengan penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku. Kerja sama antara Satpol PP, Dinkominfo, dan Dishub menjadi kunci dalam keberhasilan program ini, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Banyumas.