XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Pemanggilan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK Ditunda: Alasan dan Implikasi
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Pemanggilan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK Ditunda: Alasan dan Implikasi
Nasional

Pemanggilan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK Ditunda: Alasan dan Implikasi

Redaksi XVG
Last updated: 2 Januari 2025 12:45 pm
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merencanakan pemanggilan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada hari ini, Kamis (2/1/2025). Namun, Wahyu meminta agar pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang pada Senin, 6 Januari 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi permintaan tersebut pada Kamis (2/1/2024).

Menurut Tessa, Wahyu Setiawan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,” ujar Tessa. Ia berharap Wahyu dapat bersikap kooperatif, mengingat proses hukumnya terkait kasus tersebut sudah selesai dan ia sedang menjalani proses pembebasan bersyarat.

Wahyu Setiawan dipanggil terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. “Hari ini Kamis (2/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap penetapan Anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK,” jelas Tessa.

Meskipun belum diketahui materi apa yang akan digali dari Wahyu, Tessa menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Wahyu Setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret buronan Harun Masiku.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Namun, sejak 6 Oktober 2023, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat dan masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.

KPK berharap Wahyu Setiawan dapat hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada. Penundaan ini diharapkan tidak menghambat proses penyidikan lebih lanjut. KPK menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak terkait untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan transparan.

Penjadwalan ulang pemanggilan Wahyu Setiawan oleh KPK menyoroti pentingnya koordinasi dan kerjasama dalam proses hukum. Dengan statusnya sebagai terpidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, kehadiran Wahyu dalam pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan dirinya. KPK dan pihak terkait diharapkan dapat terus bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan transparansi hukum.

TAGGED:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Tessa Mahardhika SugiartoWahyu Setiawan
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Mengguncang Aceh Barat Daya: Tinjauan dan Dampaknya
16 Januari 2025
Arab Saudi Tetapkan Awal Ramadan 1446 H pada 1 Maret 2025
12 Maret 2025
Kecelakaan Lalu Lintas di Cibinong: Mobil Tabrak Sepeda Motor Terparkir
11 Februari 2025
Kecelakaan Taksi Listrik di Pantai Indah Kapuk: Sopir Mengantuk Jadi Penyebab
12 Maret 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?