Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merencanakan pemanggilan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada hari ini, Kamis (2/1/2025). Namun, Wahyu meminta agar pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang pada Senin, 6 Januari 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi permintaan tersebut pada Kamis (2/1/2024).
Menurut Tessa, Wahyu Setiawan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,” ujar Tessa. Ia berharap Wahyu dapat bersikap kooperatif, mengingat proses hukumnya terkait kasus tersebut sudah selesai dan ia sedang menjalani proses pembebasan bersyarat.
Wahyu Setiawan dipanggil terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. “Hari ini Kamis (2/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap penetapan Anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK,” jelas Tessa.
Meskipun belum diketahui materi apa yang akan digali dari Wahyu, Tessa menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Wahyu Setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret buronan Harun Masiku.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Namun, sejak 6 Oktober 2023, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat dan masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.
KPK berharap Wahyu Setiawan dapat hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang ada. Penundaan ini diharapkan tidak menghambat proses penyidikan lebih lanjut. KPK menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak terkait untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan transparan.
Penjadwalan ulang pemanggilan Wahyu Setiawan oleh KPK menyoroti pentingnya koordinasi dan kerjasama dalam proses hukum. Dengan statusnya sebagai terpidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, kehadiran Wahyu dalam pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan dirinya. KPK dan pihak terkait diharapkan dapat terus bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan transparansi hukum.