Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, secara resmi menarik kembali gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1). Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan disampaikan langsung oleh Willy dalam persidangan yang diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Panel III, Arief Hidayat, dengan anggota hakim Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih, berlangsung dengan lancar. Kuasa hukum dari pasangan Willy Yoseph dan Habib Ismail, Rahmadi G Lentam, turut hadir dalam persidangan tersebut. Dalam kesempatan itu, Hakim Arief Hidayat mengonfirmasi kehadiran Willy secara daring.
“Di zoom hadir?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, memastikan kehadiran Willy.
“Siap hadir Pak Hakim Yang Mulia,” jawab Willy dengan tegas.
Hakim Arief Hidayat kemudian mengonfirmasi pencabutan perkara nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 yang diajukan oleh pasangan tersebut. “Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Arief Hidayat.
“Betul Pak Hakim,” jawab Willy, yang juga merupakan politikus Partai Nasdem.
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat menanyakan mengenai keabsahan surat pencabutan yang telah ditandatangani oleh Willy Midel dan Habib Ismail. “Ini betul yang memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?” tanya Hakim Arief Hidayat.
“Betul,” jawab Willy, memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti dengan benar.
Hakim Arief Hidayat menegaskan bahwa pencabutan ini sah dilakukan karena sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani oleh kedua principal. “Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangai kedua principal, pencabutan ini sah dilakukan, tidak perlu disampaikan permohonannya,” tegas Hakim Arief Hidayat.
Dalam rekapitulasi resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, pasangan Willy Yoseph dan Habib Ismail memperoleh 279.426 suara. Sementara itu, pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo berhasil memenangkan Pilgub 2024 dengan perolehan suara sebanyak 484.754.
Dengan hasil tersebut, pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo hanya tinggal menunggu pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah untuk periode 2024-2029. Pelantikan dijadwalkan akan berlangsung pada awal Februari 2025 mendatang.
Pencabutan gugatan oleh pasangan Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya menandai akhir dari sengketa hasil pemilihan gubernur di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, proses transisi kepemimpinan dapat berjalan dengan lancar, dan pasangan terpilih Agustiar Sabran dan Edy Pratowo dapat segera mempersiapkan diri untuk memimpin Kalimantan Tengah dalam periode mendatang. Keputusan ini diharapkan dapat membawa stabilitas dan kemajuan bagi provinsi tersebut.