XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Pagar Laut Misterius di Tangerang: Siapa di Balik Pembangunan Ilegal Ini?
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Pagar Laut Misterius di Tangerang: Siapa di Balik Pembangunan Ilegal Ini?
Nasional

Pagar Laut Misterius di Tangerang: Siapa di Balik Pembangunan Ilegal Ini?

Redaksi XVG
Last updated: 8 Januari 2025 1:56 am
Redaksi XVG
Share
4 Min Read

Di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, terbentang sebuah pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer. Keberadaan pagar ini menjadi teka-teki besar bagi pemerintah daerah dan pusat, yang hingga kini belum mengetahui siapa pemilik dari pagar ilegal tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pagar tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi sekitar 6 meter. Keberadaan pagar ini telah menimbulkan keluhan dari para nelayan setempat yang mengalami kesulitan dalam mencari ikan.

“Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, serta dua desa di Kecamatan Teluknaga,” jelas Eli dalam sebuah diskusi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta.

Keberadaan pagar ini pertama kali dilaporkan oleh warga pada 14 Agustus 2024. Menanggapi laporan tersebut, DKP segera mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan lima hari kemudian. Pada saat itu, panjang pagar yang terdeteksi baru mencapai 7 kilometer.

Tim gabungan dari DKP dan Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali melakukan inspeksi pada 4-5 September. Hasilnya, tidak ditemukan adanya izin dari camat maupun kepala desa terkait pembangunan pagar tersebut.

“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama TNI Angkatan Laut Polairud, PSDKP, PUPR, SATPOL PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Panjang pagar yang terdeteksi sudah mencapai 13,12 km, dan terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli.

Eli menjelaskan bahwa pagar ini berada di kawasan pemanfaatan umum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043. Pagar tersebut melintasi berbagai zona, termasuk zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Selain itu, pagar ini juga beririsan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

Di sekitar kawasan pagar, terdapat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang aktivitasnya terganggu akibat keberadaan pagar ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat pesisir.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, juga menyoroti keberadaan pagar sepanjang 30 kilometer ini. Namun, hingga kini, KKP belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut. Suharyanto menyebutkan bahwa Ombudsman sedang melakukan penelusuran terkait hal ini.

Ketika ditanya kemungkinan pagar ini dibangun untuk keperluan reklamasi, Suharyanto tidak dapat memastikan. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi harus melalui proses perizinan yang ketat.

“Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujar Suharyanto.

“Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi,” tambahnya.

Keberadaan pagar laut misterius di pesisir Tangerang ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat segera menemukan solusi dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ilegal ini, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

TAGGED:Eli SusiyantiKepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)Pagar Laut Ilegal
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Penggerebekan Gudang Oplosan Gas LPG 3 Kg di Parung Bogor
4 Februari 2025
antara photo
Insiden Penamparan di SPBU Tavanjuka: Danramil Diduga Terlibat
7 Desember 2024
Tragedi di Way Kanan: Anggota Polri Nekat Akhiri Hidup
8 Januari 2025
PT Adaro Energy Indonesia Bersiap Memulai Pembangunan Perumahan di Kalimantan Selatan
27 November 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?