Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemangkasan durasi masa tinggal jamaah calon haji di tanah suci. Langkah ini diharapkan dapat menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sehingga tidak memberatkan jamaah. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa meskipun ada pengurangan BPIH, kualitas layanan terhadap jamaah haji harus tetap terjaga, bahkan diupayakan lebih baik.
Zainut menyebutkan bahwa rencana pemotongan durasi masa tinggal merupakan langkah maju dalam upaya mengurangi BPIH. Selama ini, pengurangan BPIH lebih banyak bergantung pada besar kecilnya subsidi nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, jika subsidi besar, maka BPIH menjadi lebih kecil, namun jika subsidi berkurang, BPIH akan meningkat.
Zainut berpandangan bahwa pengurangan biaya haji dengan menambah subsidi dari nilai manfaat bukanlah cara yang kreatif dan sehat. Hal ini berpotensi menggerus nilai manfaat yang pada akhirnya merugikan calon jamaah haji yang masih dalam masa tunggu. Ia menekankan bahwa ada pemahaman keliru selama ini, di mana subsidi jamaah haji dianggap berasal dari pemerintah, padahal sebenarnya dana subsidi itu berasal dari jamaah haji masa tunggu.
Dana subsidi, menurut Zainut, sejatinya adalah jatah calon jamaah haji lainnya yang berangkat belakangan, atau yang biasa disebut jamaah tunggu. Subsidi tersebut berasal dari return investasi dana haji jamaah yang dikelola oleh BPKH. Oleh karena itu, penyusunan BPIH harus mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan keberlanjutan keuangan haji agar tidak mengganggu rasa keadilan bagi calon jamaah haji lainnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyatakan bahwa terdapat peluang untuk memperpendek periode ibadah haji menjadi 30 hari dengan memaksimalkan fasilitas, seperti memperbanyak tempat pemberangkatan jamaah. Ia menambahkan bahwa wacana ini dapat direalisasikan jika pemerintah menambah jumlah embarkasi jamaah dan memperluas jatah slot mendarat di bandara di Arab Saudi.
Dukungan MUI terhadap pengurangan durasi tinggal jamaah haji menunjukkan komitmen untuk mencari solusi yang lebih efisien dalam menekan biaya haji. Dengan langkah ini, diharapkan jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman tanpa terbebani biaya yang tinggi. Ke depan, sinergi antara pemerintah, MUI, dan BPKH diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh calon jamaah haji.