Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Maria Lestari, mengungkapkan bahwa dirinya belum mendapatkan surat panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Melalui kuasa hukumnya, Triwiyono Susilo, Maria meminta agar KPK menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.
Triwiyono Susilo, pengacara Maria Lestari, menjelaskan kepada wartawan pada Kamis (16/1/2024) bahwa kliennya belum menerima surat panggilan dari KPK untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada 16 Januari 2024. Selain itu, surat panggilan untuk hadir pada Kamis, 9 Januari 2025, baru diketahui setelah pemberitaan media. “Informasi itu klien kami ketahui setelah pemberitaan dari media,” ujar Triwiyono.
Pada tanggal 9 Januari, Maria Lestari sedang melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan Kalimantan Barat 1. Surat panggilan dari KPK baru diterima di kesekjenan DPR/fraksi pada pukul 15.30 WIB di hari yang sama. “Klien kami juga telah menyurati penyidik KPK pada tanggal 13 Januari 2025 untuk menjelaskan hal tersebut di atas,” tambah Triwiyono.
Triwiyono menegaskan bahwa Maria Lestari berkomitmen untuk taat hukum dan siap menghadiri panggilan KPK jika ada penjadwalan ulang. “Sebagai warga negara, klien kami menghormati dan mendukung proses hukum yang ada dan siap datang ke KPK dengan penjadwalan baru,” tegasnya.
KPK memastikan apakah Maria Lestari telah menerima surat panggilan atau belum. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik sedang mencari informasi terkait hal ini. “Untuk saudari ML, penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir. Ini sedang dicari informasi apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilan atau belum,” jelas Tessa.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus yang berkaitan, yaitu suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Dalam kasus suap PAW, Hasto diketahui sempat bertemu dengan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Peran Hasto dalam perintangan penyidikan terungkap saat KPK berusaha menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Namun, upaya tersebut gagal karena Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buron. KPK menemukan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya penangkapan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak terkait dalam proses hukum. Diharapkan, dengan penjadwalan ulang, Maria Lestari dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas. KPK terus berupaya menegakkan hukum dan menangkap Harun Masiku yang masih buron.