Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Maria Lestari, kembali tidak hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya. Panggilan ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hingga saat ini, KPK masih berusaha memastikan apakah surat panggilan tersebut telah diterima oleh Maria Lestari.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Maria Lestari belum hadir dalam panggilan tersebut. “Untuk saudari ML, penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir. Ini sedang dicari informasi apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilan atau belum,” ujar Tessa kepada wartawan pada Kamis (16/1/2025).
KPK berencana untuk menelusuri lebih lanjut mengenai ketidakhadiran Maria Lestari. “Tentunya, penyidik dan dalam hal ini admin penyidik akan menelusuri bila yang bersangkutan sudah menerima dan tidak hadir akan ditelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran,” tambah Tessa.
Dugaan ini muncul setelah saksi lain dalam kasus ini, Saeful Bahri, yang merupakan mantan narapidana, mengaku tidak menerima surat panggilan dari KPK. Saeful Bahri tiba-tiba mendatangi KPK pada Rabu (15/1) di luar jadwal pemanggilan. “Sebagaimana beberapa waktu yang lalu, atau kemarin, kita mengetahui saudara SB hadir dan menyatakan bahwa mereka tidak menerima, yang bersangkutan tidak menerima surat panggilannya,” jelas Tessa.
Maria Lestari sebelumnya juga mangkir dari panggilan pertama pada Kamis (9/1). Selain Maria, KPK juga memanggil Arif Wibowo, anggota DPR F-PDIP periode 2009-2014, dalam kesempatan ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara yang berkaitan. Pertama, kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, dan kedua, kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Dalam kasus suap PAW, Hasto diketahui sempat bertemu dengan salah satu komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus PAW Harun Masiku.
Peran Hasto dalam perintangan penyidikan bermula saat KPK berusaha menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun, upaya tersebut gagal karena Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buron. KPK menemukan bukti yang menunjukkan peran Hasto dalam merintangi upaya penangkapan Harun.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ketidakhadiran Maria Lestari dalam panggilan KPK menambah panjang daftar tantangan yang harus dihadapi dalam mengungkap kasus ini. Dengan adanya keterlibatan tokoh-tokoh penting, diharapkan KPK dapat terus bekerja secara profesional dan transparan untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan keadilan.