Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara nomor 166/PUU-XXI/2023 yang menyoroti Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini berfokus pada penggunaan citra diri dalam kampanye pemilihan umum, khususnya terkait manipulasi foto atau gambar.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa foto atau gambar yang digunakan dalam kampanye pemilu tidak boleh dimanipulasi secara berlebihan. Hal ini termasuk penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mengubah citra diri. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa ‘citra diri’ dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai sebagai foto atau gambar yang asli dan terbaru tanpa manipulasi berlebihan.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa manipulasi foto yang berlebihan bertentangan dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menampilkan foto atau gambar peserta pemilu yang sesuai dengan keadaan sebenarnya adalah manifestasi dari prinsip kejujuran dalam penyelenggaraan pemilu.
MK menilai bahwa frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu harus memiliki batasan yang jelas. Hal ini penting untuk menghindari multitafsir dan potensi praktik manipulasi yang dapat mempengaruhi calon pemilih secara tidak sesuai dengan hati nurani mereka.
Perkara ini diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra pada Januari 2024. Dalam gugatannya, Gugum meminta perubahan terhadap beberapa pasal dalam UU Pemilu terkait citra diri peserta pemilu. Ia menekankan pentingnya kampanye yang menampilkan citra diri tanpa manipulasi digital atau teknologi AI.
MK juga menegaskan bahwa jika peserta pemilu menggunakan manipulasi digital atau AI, mereka wajib mencantumkan keterangan yang jelas bahwa citra diri tersebut telah dimanipulasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan kejujuran dalam kampanye pemilu.
Putusan MK ini menegaskan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam kampanye pemilu. Dengan larangan manipulasi citra diri yang berlebihan, diharapkan peserta pemilu dapat menampilkan jati diri mereka yang sebenarnya kepada pemilih. Keputusan ini juga diharapkan dapat mencegah praktik-praktik manipulatif yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih secara tidak adil.