Mahalini dan Rizky Febian kembali mengucap janji suci pada 27 Desember 2024. Kepala KUA Setiabudi mengonfirmasi bahwa pernikahan mereka kini sah secara agama dan negara. Namun, banyak yang bertanya-tanya mengapa pasangan ini harus mengulang pernikahan mereka.
Rizky Febian dan Mahalini awalnya menikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Meski pernikahan tersebut berlangsung megah, secara hukum negara, pernikahan itu tidak sah. Masalah muncul ketika Rizky Febian dan Mahalini tidak kunjung menerima buku nikah. Pihak KUA Setiabudi menolak mengeluarkan buku nikah karena pernikahan tersebut dianggap belum sempurna.
Menghadapi situasi ini, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, permohonan isbat nikah mereka ditolak. Majelis hakim menilai ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, yaitu wali nikah.
Dalam akad pernikahan, terdapat lima rukun yang harus dipenuhi: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan akad (ijab dan kabul). Wali nikah dibagi menjadi dua jenis, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari pihak perempuan yang memiliki hubungan darah, seperti ayah, kakek, atau saudara laki-laki. Sementara itu, wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat terkait jika wali nasab tidak ada atau tidak dapat hadir.
Mahalini, yang menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian, tidak memiliki wali nasab. Wali hakim yang ditunjuk adalah seorang ustaz yang membawanya ke agama Islam. Namun, seharusnya tugas wali hakim ini diberikan kepada Kepala KUA tempat akad nikah berlangsung, yang menyebabkan pernikahan mereka tidak sah secara hukum.
Untuk memastikan pernikahan mereka sah secara agama dan negara, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang. Proses ini harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akhirnya, pada 27 Desember 2024, mereka melangsungkan pernikahan ulang di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pernikahan ulang Rizky Febian dan Mahalini menunjukkan pentingnya memenuhi semua syarat hukum dalam pernikahan agar sah di mata agama dan negara. Dengan melangsungkan pernikahan ulang, pasangan ini kini dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka tanpa ada keraguan mengenai keabsahan pernikahan mereka. Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi pasangan lain untuk memastikan semua persyaratan pernikahan terpenuhi sebelum melangsungkan akad nikah.