Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Eko Aryanto. Kritik ini mencuat setelah beredarnya video lama yang memperlihatkan hakim tersebut tersenyum saat mengadili terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Dalam video tersebut, terlihat senyum Eko Aryanto mengembang setelah Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, memeluk istrinya, Sandra Dewi, sesaat setelah persidangan. Hakim Eko Aryanto kemudian menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun.
Melalui akun Twitter atau X terverifikasi, Mahfud MD menilai bahwa sikap hakim yang tersenyum melihat terdakwa tidaklah pantas. Ia menyoroti pentingnya sikap sempurna hakim saat memasuki dan meninggalkan ruang sidang yang dihormati sebagai forum peradilan.
“Menurut tata tertib, saat hakim masuk dan keluar ruang sidang, pengunjung harus bersikap sempurna. Namun, sidang pengucapan vonis Harvey ini terasa aneh. Setelah mengetukkan palu vonis, hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis,” cuit Mahfud MD.
Mahfud MD mengingatkan bahwa seharusnya Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu sebelum orang lain boleh berdiri. Namun, dalam video tersebut, terlihat sang hakim malah ikut tersenyum lebar.
“Seharusnya hakim keluar dulu, baru yang lain boleh berdiri. Hakimnya malah ikut tersenyum seperti ikut gembira dan ingin mengucapkan selamat kepada Harvey. Apa-apaan ini?” lanjut Mahfud MD.
Dalam utas yang dibuat pada 2 Januari 2024, Mahfud MD menjelaskan bahwa tertawa di ruang sidang memang diperbolehkan, namun hanya untuk momen-momen tertentu. Ia memberikan contoh situasi di mana tertawa bisa dianggap wajar.
“Terkecuali ada orang-orang yang dipanggil ke depan hakim untuk memeragakan sesuatu sebagai bagian dari pembuktian. Itu boleh. Bisa juga hakim tertawa spontan jika terjadi hal yang lucu dari pemeriksaan,” jelasnya panjang lebar.
Namun, Mahfud MD menilai bahwa apa yang terjadi dalam sidang kasus korupsi timah ini tidak pantas. Vonis yang dijatuhkan dianggap melukai rasa keadilan masyarakat.
“Tapi hakim tetap tak boleh membiarkan orang-orang berpelukan dengan sukaria di depan persidangan resmi,” tegas Mahfud MD. Cuitan ini menjadi viral dan disukai oleh lebih dari 24 ribu orang.
Dengan kritik ini, Mahfud MD berharap agar para hakim dapat menjaga sikap profesional dan menghormati proses peradilan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.