Dalam upaya memberantas korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aset yang disita meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang, dengan total nilai mencapai Rp 8,1 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan yang telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam pernyataannya kepada media pada Minggu (12/1/2025), menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “Penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujar Tessa.
KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan penerima yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pemberi, yang terdiri dari 15 orang pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
KPK menegaskan akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Penyitaan aset merupakan salah satu langkah awal untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana korupsi tidak dapat dinikmati oleh pihak-pihak yang terlibat.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan penyitaan aset senilai Rp 8,1 miliar, KPK berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan mengembalikan aset negara yang telah disalahgunakan. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air.