Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang nomor urut 1, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, mengungkapkan adanya dugaan kecurangan dalam Pilkada Pemalang 2024. Mereka menuduh bahwa sejumlah kotak suara ditemukan disimpan di toilet KPU Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat proses penghitungan suara berlangsung. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Marloncius Sihaloho, dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Penemuan kotak suara di tempat yang tidak semestinya menimbulkan kecurigaan dari pihak Vicky-Suwendi. Mereka menduga bahwa KPU Kabupaten Pemalang berusaha untuk tidak menghitung seluruh suara yang masuk. “Pemohon berpendapat bahwa ditemukannya kotak suara ini dapat menimbulkan kecurigaan terdapat kotak-kotak suara lainnya yang juga disembunyikan oleh KPU Kabupaten Pemalang, tetapi tidak ditemukan keberadaannya,” ujar Marloncius.
Selain masalah kotak suara, Vicky-Suwendi juga menuduh adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Anom Widiyantoro dan Nurkholes. Mereka mengklaim bahwa pasangan tersebut membagikan uang kepada warga sebelum hari pemilihan. “Pemohon menemukan adanya banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon nomor urut 3, yaitu Anom Widiyantoro-Nurkholes, yang diselipkan amplop berisi uang Rp100 ribu dan diberikan secara diam-diam kepada warga,” ungkap Marloncius.
Tidak hanya itu, Vicky-Suwendi juga mengaku menemukan beberapa surat suara di lokasi pemilihan yang telah berisi pilihan untuk pasangan calon nomor urut 3. Mereka menuduh bahwa KPU Kabupaten Pemalang mengetahui hal ini namun tidak mengambil tindakan. “Pemohon dapat membuktikan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024,” tegas Marloncius.
Berdasarkan tuduhan-tuduhan tersebut, Vicky-Suwendi meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil Pilkada Pemalang 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU setempat. Mereka juga meminta agar Pilkada Pemalang diulang dengan proses yang lebih transparan dan jujur. “Memerintahkan kepada termohon (KPU Kabupaten Pemalang) dan pasangan calon nomor urut 3 (Anom Widiyantoro-Nurkholes) untuk mengakui telah melakukan kecurangan dalam pemilihan umum ini sehingga masyarakat dapat mengetahui kecurangan tersebut,” tambah Marloncius.
Menurut Keputusan Komisi KPU Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024, pasangan Anom Widiyantoro dan Nurkholes ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 278.043 suara, sementara pasangan Vicky-Suwendi memperoleh 121.158 suara. Kontroversi ini menambah ketegangan dalam proses demokrasi di Pemalang, dan semua pihak kini menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait tuduhan yang diajukan.
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam menjaga integritas proses pemilihan umum di tingkat daerah. Tuduhan kecurangan dan politik uang yang dilontarkan oleh pasangan Vicky-Suwendi menuntut perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan adil dan transparan. Keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu bagi masa depan politik di Pemalang dan dapat menjadi preseden penting bagi pemilihan di daerah lain.