Rizky Agam, putra kedua dari pemilik usaha rental mobil IAR, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Polsek Cinangka yang menolak memberikan pendampingan dalam kasus mobil rental yang dibawa kabur oleh penyewa. Meskipun telah menunjukkan dokumen resmi seperti STNK, BPKB, dan kunci serep, pihak kepolisian tetap enggan memberikan bantuan.
Menurut Rizky, Polsek Cinangka menolak permintaan pendampingan dengan alasan bahwa pihaknya dianggap berasal dari leasing dan tidak memiliki laporan polisi (LP). “Dari polsek enggan atau keberatan mendampingi kita, karena kita katanya dari leasing dan enggak punya LP. Padahal kita pemilik rental langsung, dan membawa bukti BPKB, STNK, dan kunci serep kita bawa,” ujar Rizky pada Sabtu (4/1).
Rizky menjelaskan bahwa ayahnya bahkan sempat menawarkan imbalan kepada petugas agar bersedia memberikan pendampingan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Rizky merasa kecewa karena sebagai pemilik rental, mereka telah membawa semua bukti yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan mobil tersebut.
Di sisi lain, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, membantah tuduhan bahwa pihaknya menolak permintaan pendampingan. Menurutnya, tidak ada penolakan dari pihak kepolisian untuk membantu korban dalam mengambil kembali mobil yang dibawa kabur.
Kasus ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak yang mempertanyakan prosedur dan kebijakan yang diterapkan oleh Polsek Cinangka dalam menangani kasus seperti ini. Beberapa pihak menilai bahwa seharusnya ada koordinasi yang lebih baik antara pihak kepolisian dan pemilik rental untuk menyelesaikan masalah ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. Dalam situasi seperti ini, kejelasan prosedur dan kebijakan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kekecewaan di pihak yang merasa dirugikan.
Rizky dan keluarganya berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Mereka menginginkan agar pihak kepolisian dapat memberikan pendampingan yang diperlukan untuk mengambil kembali mobil yang menjadi hak mereka. Selain itu, mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dengan adanya perbaikan dalam sistem dan prosedur penanganan kasus oleh pihak kepolisian.
Kontroversi penolakan pendampingan oleh Polsek Cinangka dalam kasus mobil rental yang dibawa kabur ini menunjukkan perlunya peningkatan dalam hal koordinasi dan komunikasi antara pihak kepolisian dan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya perhatian lebih terhadap kasus ini, dapat tercipta solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.