Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, melontarkan kritik tajam terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil anggota Komisi IV DPR RI, Maria Lestari, terkait kasus yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Deddy menilai tindakan KPK ini lebih menyerupai pertunjukan daripada penyidikan yang fokus pada inti perkara.
“Menurut saya, KPK menunjukkan ketidaksiapan dalam penuntutan terhadap Mas Hasto, sehingga harus melebar keluar dari pokok perkara yang dituduhkan kepada beliau,” ujar Deddy kepada wartawan pada Kamis (9/1/2025).
Deddy mengungkapkan kekhawatirannya bahwa KPK menetapkan status tersangka kepada Hasto Kristiyanto tanpa bukti yang cukup kuat. Ia menilai bahwa kasus ini tampak dipaksakan dan tidak didukung oleh bukti permulaan yang memadai.
“Kesan saya, KPK menetapkan status tersangka Mas Hasto tanpa bukti permulaan yang cukup dan atau tidak kuat serta cenderung terlalu dipaksakan,” tambah Deddy.
Deddy juga merasa heran dengan langkah KPK yang baru memanggil saksi-saksi setelah status tersangka ditetapkan kepada Hasto. Menurutnya, cara ini tidak etis dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya.
“Setelah ditetapkan statusnya menjadi tersangka baru sibuk memanggil saksi-saksi, melakukan atraksi narasi dan bahkan melebarkan pemeriksaan di luar hukum acara,” kata Deddy, yang juga anggota DPR RI.
Deddy menyebut tindakan KPK ini sebagai “malicious prosecution” atau penuntutan jahat oleh aparat penegak hukum. Ia menilai bahwa tindakan semacam ini lebih tidak beradab dibandingkan dengan kejahatan persekusi yang dilakukan oleh preman di jalanan.
“Ini yang sering disebut sebagai malicious prosecution atau penuntutan jahat oleh aparat penegak hukum. Itu derajatnya lebih tidak beradab dibanding kejahatan persekusi yang dilakukan preman di jalanan,” tegasnya.
Deddy menekankan bahwa seharusnya KPK memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa bukti yang dihadirkan harus seterang cahaya agar tidak ada keraguan dalam proses hukum.
“Ya kan seharusnya bukti-bukti sudah seterang cahaya baru ditetapkan status tersangka,” katanya.
Diketahui, KPK masih mendalami kasus korupsi yang melibatkan buron Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang kini menjadi tersangka. Pada hari ini, KPK memanggil anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, untuk diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini Kamis (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka HK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Selain Maria Lestari, KPK juga memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin periode 2019-2024, Agus Supriyanto, untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.
Kontroversi pemanggilan Maria Lestari oleh KPK menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Kritik dari Deddy Yevri Sitorus mencerminkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum. Diharapkan, KPK dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berdasarkan bukti yang kuat, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga ini tetap terjaga.