Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengeluarkan surat edaran yang berisi arahan penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran flu burung dan human metapneumovirus (HMPV). Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memastikan kesiapsiagaan semua pihak terkait dalam menghadapi potensi penyebaran flu burung.
Surat edaran dengan Nomor PM.03.01/C/28/2025 tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr Yudhi Pramono. Dalam pernyataannya, dr Yudhi menegaskan bahwa meskipun risiko flu burung terhadap kesehatan manusia secara global saat ini dinilai rendah, langkah antisipasi tetap diperlukan.
“Kita harus terus waspada terhadap potensi penyebaran flu burung. Langkah pencegahan yang dilakukan sejak dini adalah kunci untuk melindungi masyarakat,” ujar dr Yudhi dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (10/1/2025). Pernyataan ini menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan tindakan pencegahan yang proaktif untuk menghindari dampak yang lebih besar di masa depan.
Selain flu burung, Kemenkes juga menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap kasus Human Metapneumoniavirus (HMPV). Berdasarkan laporan nasional surveilans sentinel penyakit pernapasan akut di China tahun 2024, terdapat peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut yang disebabkan oleh influenza musiman, human metapneumovirus, rhinovirus, dan RSV.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa kenaikan kasus HMPV dapat disebabkan oleh musim dingin yang terjadi di negara tersebut. “Peningkatan kasus tidak signifikan, dan tidak ada kematian, hal ini tidak mengkhawatirkan namun tetap perlu dilakukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan berkaitan pada musim-musim tersebut,” jelas dr Yudhi.
Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan sejumlah langkah penting. Di antaranya adalah memantau perkembangan situasi dan informasi terkait kejadian ISPA/Pneumonia/Flu Burung melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
Arahan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit menular seperti flu burung dan HMPV. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam mencegah penyebaran penyakit ini. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait perkembangan situasi kesehatan.