Dalam suasana formal di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan kebingungannya saat memimpin sidang panel 1 pada Kamis (16/1/2025). Kebingungan ini timbul akibat kesalahan penulisan dalam petitum yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Tengah, Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak. Dalam petitum tersebut, Provinsi Papua Tengah secara keliru ditulis sebagai Kotawaringin Barat.
Sidang ini membahas perkara nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Tengah. Dalam pembacaan petitum, kuasa hukum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka sepenuhnya, termasuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024 terkait hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Namun, saat mencapai poin ketiga dalam petitum, kuasa hukum meminta renvoi atau perbaikan kepada majelis hakim. Kesalahan terjadi ketika kalimat yang seharusnya menyebut Papua Tengah malah tertulis sebagai Kotawaringin Barat. “Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Meki Nawipa-Deinas Geley dan pasangan calon nomor urut 4 Willem Wandik-Aloisius Giyai, sebagai pasangan calon, ada renvoi (perbaikan) Yang Mulia Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah,” ujar kuasa hukum.
Suhartoyo, yang memimpin sidang, menanyakan perihal renvoi tersebut dan meminta kuasa hukum untuk membacakan kembali poin ketiga dalam petitum. “Diulang, Pak, yang dicoret tadi yang mana? Angka 3 ya?” tanya Suhartoyo. Kuasa hukum pun mengonfirmasi bahwa yang dicoret adalah angka 3 dan membacakan ulang petitum dengan perbaikan yang tepat.
Suhartoyo mengingatkan kuasa hukum untuk lebih teliti dalam menyusun dokumen hukum. “Bapak kok bisa sampai ke Kota Waringin itu seperti apa? Kerja itu yang teliti pak. Bapak dapat prinsipal dari sana juga Kota Waringin?” tanya Suhartoyo dengan nada heran. Kuasa hukum menjawab bahwa kesalahan tersebut tidak disengaja dan tidak ada kaitannya dengan Kota Waringin.
Kesalahan penulisan dalam dokumen hukum seperti petitum dapat menimbulkan kebingungan dan mempengaruhi jalannya persidangan. Oleh karena itu, ketelitian dalam menyusun dokumen hukum sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan adil. Ketua MK Suhartoyo menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap langkah proses hukum.
Insiden ini menjadi pengingat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk selalu memeriksa dan memastikan keakuratan setiap dokumen yang diajukan. Dengan demikian, kesalahan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dapat dihindari, dan keadilan dapat ditegakkan dengan lebih efektif. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya dengan profesional dan memastikan bahwa setiap perkara ditangani dengan cermat dan adil.