XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Kejagung Tetapkan Lima Korporasi sebagai Tersangka Korupsi Timah
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Kejagung Tetapkan Lima Korporasi sebagai Tersangka Korupsi Timah
Nasional

Kejagung Tetapkan Lima Korporasi sebagai Tersangka Korupsi Timah

Redaksi XVG
Last updated: 2 Januari 2025 7:58 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan bahwa kelima korporasi tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kelima korporasi tersebut dibebankan tanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp271 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun. Total kerugian yang telah dihitung mencapai sekitar Rp152 triliun, sementara sisa kerugian sebesar Rp119 triliun masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Aktivis lingkungan, Elly Agustina Rebuin, mengkritik putusan kasus korupsi timah ini. Menurutnya, putusan tersebut seolah menindas masyarakat Bangka Belitung, provinsi penghasil timah terbesar di Indonesia. Elly menilai bahwa para terdakwa yang ditangkap oleh Kejagung sebenarnya memiliki peran penting dalam memperbaiki tata kelola pertambangan timah di wilayah tersebut.

Elly menjelaskan bahwa penangkapan tokoh masyarakat seperti Harvey Moeis dan Tamron alias Aon telah menghambat masyarakat dalam menjual hasil tambang bijih timah mereka kepada PT Timah. Akibatnya, produksi PT Timah mengalami penurunan setiap tahunnya. Aon, yang sebelumnya berhasil membina masyarakat untuk menjual hasil tambang mereka secara tertib kepada PT Timah, kini tidak dapat lagi menjalankan perannya.

Elly juga mengkritik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menurutnya hanya sekadar teori. Ia menilai bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh negara justru menyengsarakan rakyat, dan pemerintah gagal melindungi masyarakat Bangka Belitung. Masyarakat yang selama ini menjual hasil tambang mereka kepada PT Timah tanpa harus membayar pembebasan lahan kini dianggap sebagai penambang ilegal.

Menurut Elly, PT Timah telah diuntungkan dengan kerja sama yang terjalin dengan masyarakat, dan negara juga mendapatkan manfaat dari hilirisasi komoditas tambang dari pasir menjadi logam. Dengan adanya kerja sama selama 1,5 tahun, pembelian pasir dilakukan oleh masyarakat yang memiliki lahan tersebut.

Kasus dugaan korupsi timah ini menyoroti kompleksitas hubungan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Penetapan tersangka korporasi oleh Kejagung diharapkan dapat memberikan keadilan, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap masyarakat lokal dan keberlanjutan industri pertambangan di Bangka Belitung. Masyarakat dan aktivis lingkungan menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini dengan adil dan bijaksana.

TAGGED:Jaksa Agung ST BurhanuddinKasus Korupsi TimahKejaksaan Agung (Kejagung)
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Banjir di Jalan Jatiwaringin Bekasi: Lalu Lintas Kembali Normal Meski Masih Ada Genangan
8 Maret 2025
Gus Ipul Menyoroti Fenomena Koin Jagat: Peringatan untuk Tidak Merusak Fasilitas Umum
16 Januari 2025
Prabowo Subianto: Komitmen Efisiensi dan Peran Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur
17 Januari 2025
Sejumlah Kafe di Tebet Hentikan Pemutaran Lagu Indonesia karena Kekhawatiran Royalti
5 Agustus 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?