Heru Hanindyo, seorang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, kini menghadapi tuduhan berat terkait penerimaan suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Dalam upaya membela diri, Heru melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar dirinya dibebaskan dari tahanan. Permohonan ini disampaikan dalam bentuk eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum Heru mengemukakan sejumlah argumen yang menilai bahwa dakwaan jaksa tidak sah. “Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan,” ujar pengacara Heru di hadapan majelis hakim pada Kamis (2/1/2025). Selain itu, pengacara juga meminta agar majelis hakim menerima seluruh nota keberatan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat diterima.
Heru, melalui kuasa hukumnya, juga meminta agar perkara yang menjeratnya tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya berharap agar hakim memerintahkan pengembalian semua barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum. “Atau pihak dari mana barang tersebut disita,” tambah pengacara.
Kasus ini bermula ketika tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar. Suap tersebut diberikan untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa. Uang suap ini diberikan dalam bentuk pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Jaksa menyebutkan bahwa sumber dana suap berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya. Akibatnya, ketiga hakim tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini menyoroti tantangan serius dalam sistem peradilan di Indonesia. Permohonan eksepsi yang diajukan oleh Heru Hanindyo menjadi bagian dari upaya hukum untuk membela diri dari dakwaan yang diajukan. Namun, kasus ini juga menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses peradilan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi yang tidak sah. Keputusan akhir dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam kasus ini.