Seorang pengajar mengaji di Tangerang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah orangtua salah satu korban, yang berinisial J, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 23 Desember 2024.
“Benar, telah menerima laporan dari seorang wanita berinisial J, tentang dugaan peristiwa perbuatan cabul terhadap anak,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Menanggapi laporan ini, pihak kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Korban juga diarahkan untuk menjalani visum guna mendukung proses penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pencabulan oleh guru mengaji tersebut terjadi di Kampung Dukuh, RT 1 RW 2, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Tangerang, pada November 2024.
Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara prosedural, profesional, dan proporsional. “Jadi mohon waktu, Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen akan mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Ade Ary.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya mengejar pelaku yang diketahui telah meninggalkan kediamannya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug. Terduga pelaku, yang berinisial W (40), kabur pada 29 November 2024, sebulan sebelum laporan dibuat oleh orangtua korban.
“Saat penyelidikan, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W sebanyak 2 kali, yakni di tanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir,” jelas Zain dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Setelah melalui gelar perkara, status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025, karena ditemukan alat bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana.
Zain mengungkapkan bahwa saat ini ada empat anak di bawah umur yang teridentifikasi sebagai korban pencabulan oleh sang ustaz. “Sementara yang melapor 4 orang. Kalau ada masyarakat yang jadi korban agar melaporkan ke kita,” imbau Zain.
Polres Metro Tangerang Kota juga memberikan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban. Dalam upaya ini, kepolisian bekerja sama dengan psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta dinas terkait.
Kasus dugaan pencabulan oleh guru mengaji ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan yang merugikan. Pihak kepolisian berjanji untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya korban lain, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.