XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Implementasi Sistem Pajak Baru Coretax: Tantangan dan Harapan
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Implementasi Sistem Pajak Baru Coretax: Tantangan dan Harapan
Nasional

Implementasi Sistem Pajak Baru Coretax: Tantangan dan Harapan

Redaksi XVG
Last updated: 10 Januari 2025 2:08 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan sistem perpajakan baru yang dinamakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai 1 Januari. Sistem ini muncul di tengah kritik tajam dari Bank Dunia yang menyoroti kelemahan dalam pengumpulan pajak di Indonesia. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa kritik dari Bank Dunia menjadi pendorong utama lahirnya Coretax. Pada saat itu, Bank Dunia menyamakan Indonesia dengan Nigeria dalam hal pengumpulan pajak yang dinilai kurang efektif.

Dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025), Luhut menyampaikan bahwa Bank Dunia mengkritik Indonesia sebagai salah satu negara dengan sistem pengumpulan pajak yang tidak optimal. “Bank Dunia mengkritik kita bahwa kita salah satu negara yang mengumpulkan pajaknya tidak baik, kita disamakan dengan Nigeria,” ujar Luhut. Menurut proyeksi Bank Dunia, optimalisasi sistem pajak dapat berkontribusi sebesar 6,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 1.500 triliun.

Luhut menjelaskan bahwa dengan implementasi Coretax, pemerintah menargetkan pengumpulan pajak sebesar Rp 1.200 triliun secara bertahap. Presiden telah menginstruksikan agar dana yang terkumpul dialokasikan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

Namun, Luhut juga mengingatkan bahwa implementasi Coretax masih dalam tahap awal dan memerlukan waktu untuk penyesuaian. “Saya lihat kalau kita lakukan dengan baik dan semua sepakat jangan berkelahi, biarkan jalan dulu. Nanti ya kritiknya, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan,” tambahnya.

Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, menegaskan pentingnya Coretax dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto, DEN menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Coretax. “Kalau masih ada kekurangan sana sini saya kira wajar ini sistemnya baru diimplementasikan. Tapi kami percaya di Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak akan bekerja keras untuk meng-improve sistemnya supaya bisa berjalan dengan baik,” ujar Seto.

Coretax merupakan bagian dari empat pilar utama digitalisasi pemerintahan. Pilar pertama adalah optimalisasi pendapatan negara melalui perpajakan dengan Coretax dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pilar kedua adalah efisiensi belanja negara melalui e-Katalog dan sinkronisasi data penerima bantuan sosial (bansos). Pilar ketiga berfokus pada peningkatan pelayanan publik terkait kependudukan, SIM, hingga paspor. Pilar keempat adalah peningkatan layanan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).

Pondasi utama dari keempat pilar ini adalah Infrastruktur Publik Digital yang didukung oleh Identitas Digital atau Digital ID, pembayaran digital, pertukaran data, serta kecerdasan buatan (AI) dan Big Data untuk mengolah data yang telah dikonsolidasikan.

Peluncuran Coretax menandai langkah penting dalam reformasi sistem perpajakan Indonesia. Meskipun menghadapi tantangan di tahap awal implementasi, pemerintah optimis bahwa sistem ini akan meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk DEN, diharapkan dapat mempercepat penyesuaian dan penyempurnaan sistem ini demi mencapai tujuan yang diharapkan.

TAGGED:CoretaxDewan Ekonomi Nasional (DEN)Luhut Binsar Pandjaitan
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Donasi Seragam Sekolah: Inisiatif Adaro untuk Pendidikan Anak Kurang Mampu
23 November 2024
Pungutan Liar di Kebun Binatang Bandung: Modus Parkir Getok Harga Rp150 Ribu
30 Desember 2024
Tawuran Pecah Lagi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit: Polisi Gunakan Gas Air Mata
22 November 2024
WayV Akan Mengakhiri Tur Konser Solo Perdana di Seoul Februari Mendatang
12 Desember 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?