Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa mulai awal 2025, barang-barang mewah akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Salah satu kategori barang mewah yang akan terkena kebijakan ini adalah rumah mewah dengan harga lebih dari Rp 30 miliar. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap penjualan apartemen mewah di Indonesia.
Menurut Ferry Salanto, Kepala Departemen Riset Colliers, jumlah apartemen di Indonesia yang bernilai lebih dari Rp 30 miliar tidak banyak. Oleh karena itu, kenaikan PPN sebesar 12% diperkirakan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap penjualan apartemen mewah. “Kalau kita berbicara hunian mewah di atas Rp 30 miliar, jumlahnya sangat sedikit dan terbatas. Demikian pula dengan perumahan. Untuk segmen pasar ini, kenaikan ini sebenarnya tidak terlalu menjadi isu besar. Karena bagi orang yang memiliki dana, dengan stok yang sedikit, ini menjadi barang eksklusif. Jadi jika mereka ingin membeli, ya mereka akan membeli,” ujar Ferry dalam acara Colliers Virtual Media Briefing pada Rabu (8/1/2025).
Ferry menambahkan bahwa dampak kenaikan PPN 12% baru akan terasa apabila dikenakan pada pembelian rumah bagi golongan menengah ke bawah. Jika sasarannya adalah properti di atas Rp 30 miliar, maka tidak akan berdampak signifikan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan segmen pasar yang dituju.
Monica Koesnovagril, Kepala Layanan Konsultasi Colliers, menjelaskan bahwa apartemen dengan nilai di atas Rp 30 miliar termasuk dalam kategori hunian “very luxury”. Sementara itu, hunian dengan nilai di atas Rp 10 miliar termasuk dalam kategori “luxury”. “(Rumah mewah di atas Rp 30 miliar) adalah rumah-rumah individual, bukan lagi di dalam real estate. Di dalam real estate biasanya sangat sedikit. Rumah individual biasanya di atas Rp 30 miliar, bahkan bisa mencapai Rp 100 miliar. Pasarnya memang sangat terbatas. Jadi jika kita berbicara tentang penyerapan, tidak berpengaruh karena memang berbeda pasar,” jelas Monica.
Pengenaan PPN 12% telah menjadi isu hangat di akhir 2024. Banyak pihak yang menolak kebijakan ini. Namun, pada awal 2025, Sri Mulyani mengumumkan bahwa PPN tidak akan naik untuk barang dan jasa secara umum, melainkan hanya untuk barang mewah yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dari sektor properti, yang dikenakan PPN 12% adalah rumah, apartemen, dan kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini sudah dikenakan PPnBM, yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022. Barang-barang tersebut meliputi pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah. “Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar; kendaraan bermotor mewah,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan Instagramnya @smindrawati.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor barang mewah, tanpa memberikan dampak signifikan terhadap pasar properti mewah yang memang memiliki segmen pasar tersendiri.